Kepala Dishub Cilegon Jadi Tersangka Kasus Suap Izin Parkir
CILEGON – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, Uteng Dedi Apendi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap izin parkir.
Uteng ditahan selama 20 hari usai menyandang status tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilegon, Ely Kusumastuti mengatakan, Uteng disangka menerima suap penerbitan pengelolaan tempat parkir di pasar Kranggot.
“Sesuai janji kami, bahwa Kejari Cilegon sungguh-sungguh untuk mengawal Pemkot Cilegon untuk bebas dari korupsi, tetapi perlu saya sampaikan di sini bahwa intinya hari ini kami telah menetapkan tersangka dan setelah melalui mekanisme ekspose, kami sepakat untuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan kepada inisial UDA, beliau adalah Kepala Dishub aktif saat ini,” kata Ely di Cilegon, banten, Kamis (19/08).
Pihak kejaksaan mentapkan tersangka dan menahan Kepala Dishub dengan dua alat bukti yang cukup. Uteng diduga melakukan tindak pidana korupsi yakni suap atas penebitan pengelolaan tempat parkir tersebut.
“Berdasarkan alat bukti yang sudah kami kumpulkan serta berdasarkan hasil ekpose laporan perkembangan penyidik, kami meyakini dengan lebih dari dua alat bukti yang bersangkutan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi, lebih tegasnya suap,” ujarnya.
Uteng disangkakan telah menerima uang sebesar Rp 530 juta dari pihak swasta yang hendak mengelola parkir di pasar Kranggot. Uang itu diberikan bertahap tidak sekaligus.
“Jadi bahwa saudara UDA selaku Kepala Dishub dalam menjalankan tugasnya telah melawan hukum bertentangan dengan kewajibannya dan berhubungan dengan jabatannya telah menerima sejumlah uang untuk syarat penerbitan surat pengelolaan tempat parkir (sptp) pada Dishub Cilegon, dan sampai dengan saat ini hasil penyidikan beliau telah menerima mahar untuk keperluan pribadinya kurang lebih Rp 530 juta,” tuturnya.
Tersangka disangkakan Pasal 12 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.