Jual LPG di Luar Wilayah Tanpa Izin, Warga Kudus Diamankan Polisi

Jual LPG di Luar Wilayah Tanpa Izin, Warga Kudus Diamankan Polisi
Foto: Istimewa

DEMAK - Satreskrim Polres Demak meringkus Muhaimin, warga Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Kudus, Jawa Tengah (Jateng) saat mendistribusikan LPG 3 kilogram dan 12 kilogram di luar wilayah dan tanpa izin angkut.

Kasatreskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna mengatakan, pelaku ditangkap karena menjual LPG di luar wilayah tanpa izin di Jalan Lingkar Demak, Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, pada Senin (19/04) lalu. Selain itu, bisnis yang dijalankan Muhaimin tidak ada izin aktif.

"Kami menemukan LPG bersubsidi 3 kg diserahkan atau diambil dari Semarang dan akan diedarkan di luar wilayah Semarang. Pelaku menjual LPG di wilayah tanpa izin angkut,"ujarnya, Rabu (12/05).

Menurutnya, pelaku sudah menjalankan bisnis selama 7 bulan. berdasarkan pengakuan pelaku LPG tersebut nanti akan diedarkan di sejumlah daerah, seperti Pati, Kudus, dan Grobogan.

"Di daerah tersebut pelaku Muhaimin akan mengedarkannya di sejumlah toko dan agen. Dalam waktu sebulan  bisa menjual LPG sebanyak 100 tabung," jelasnya.

Dia menambahkan, adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian yaitu 1 mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut barang, 280 tabung gas LPG 3 kilogram tutup segel hijau dari Semarang, 1 tabung gas LPG 12 kilogram, 2 tabung gas LPG 3 kilogram, 1 pipa kuningan, 1 besi bulat, 6 segel plastik dan tutup segel LPG 3 kilogram, 28 karet sill gas LPG.

"Pelaku dijerat Pasal 40 poin 9 tentang Perubahan bunyi Pasal 53 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan atau Pasal 53 huruf b juncto Pasal 23 Ayat (2) huruf b UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," pungkasnya.