Gadaikan Emas Palsu, Buruh Tani Dibekuk Polisi

Gadaikan Emas Palsu, Buruh Tani Dibekuk Polisi
Foto: Istimewa

LAMPUNG UTARA – STR (41) warga Desa Wiratama, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulangbawang dibekuk Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara bersama Polsek Kotabumi Kota.

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh perkebunan itu dibekuk lantaran diduga menggadaikan emas palsu berupa 3 buah gelang dengan berat 14,93 gram di PT Pegadaian Syariah Cabang Radin Intan Kotabumi pada Rabu 14 Juni 2023 lalu.

“Bermodalkan emas palsu tersebut pelaku mendapatkan pinjaman sebesar Rp9,1 juta dari Pegadaian,” ungkap Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, Jumat (16/6/2023)

Eko mengungkapkan, penangkapan STR bermula saat pihak pegadaian curiga dengan kedatangan pria berinisial WKD yang hendak menggadaikan emas.

Namun, identitas berupa fhoto copy KTP WKD berbeda dengan KTP aslinya milik. Kantor Pegadaian yang curiga lalu menghubungi Polisi.

“Ternyata emas yang hendak digadaikan tersebut palsu. WKD langsung kita amankan,” kata Eko.

Dari pengembangan Polisi, diperoleh keterangan bahwa ada [elaku lainnya sedang berada di Hotel Jaya Raya, Kecamatan Abung Selatan.

“Petugas kita langsung menuju lokasi dan mengamankan dua orang masing-masing SRH dan STR, selanjutnya ketiganya di bawa ke Mapolres Lampung Utara,” ungkap Eko.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, STR ditetapkan sebagai tersangka dan dua orang lainnya masih sebagai saksi karena belum di temukan bukti (Nofum)

Dari para pelaku disita tiga buah gelang berwarna kuning emas diduga palsu berat 14,93 gr, 1 (satu) lembar kwitansi pembelian gelang toko perhiasan Mas Delima serta beberapa lembar fhoto copy lainya yang berkaitan perkara.

STR terpaksa harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lampung Utara dan dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat Tahun.