Gadaikan Emas Palsu, Buruh Tani Dibekuk Polisi

LAMPUNG UTARA – STR
(41) warga Desa Wiratama, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulangbawang dibekuk
Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara bersama Polsek Kotabumi Kota.
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh perkebunan itu
dibekuk lantaran diduga menggadaikan emas palsu berupa 3 buah gelang dengan
berat 14,93 gram di PT Pegadaian Syariah Cabang Radin Intan Kotabumi pada Rabu
14 Juni 2023 lalu.
“Bermodalkan emas palsu tersebut pelaku mendapatkan pinjaman
sebesar Rp9,1 juta dari Pegadaian,†ungkap Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mewakili
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, Jumat (16/6/2023)
Eko mengungkapkan, penangkapan STR bermula saat pihak pegadaian
curiga dengan kedatangan pria berinisial WKD yang hendak menggadaikan emas.
Namun, identitas berupa fhoto copy KTP WKD berbeda dengan
KTP aslinya milik. Kantor Pegadaian yang curiga lalu menghubungi Polisi.
“Ternyata emas yang hendak digadaikan tersebut palsu. WKD
langsung kita amankan,†kata Eko.
Dari pengembangan Polisi, diperoleh keterangan bahwa ada [elaku
lainnya sedang berada di Hotel Jaya Raya, Kecamatan Abung Selatan.
“Petugas kita langsung menuju lokasi dan mengamankan dua orang
masing-masing SRH dan STR, selanjutnya ketiganya di bawa ke Mapolres Lampung
Utara,†ungkap Eko.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, STR ditetapkan
sebagai tersangka dan dua orang lainnya masih sebagai saksi karena belum di
temukan bukti (Nofum)
Dari para pelaku disita tiga buah gelang berwarna kuning
emas diduga palsu berat 14,93 gr, 1 (satu) lembar kwitansi pembelian gelang
toko perhiasan Mas Delima serta beberapa lembar fhoto copy lainya yang
berkaitan perkara.
STR terpaksa harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres
Lampung Utara dan dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat Tahun.