DPRD Buru Desa Kontraktor RSUD Namlea Kembalikan Kerugian Negara Rp500 Juta
BURU - DPRD Kabupaten Buru Maluku meminta Arnis Kapitan alias Ko Hai harus menyelesaikan kerugian negara sebesar Rp500 juta di proyek RSUD Namlea TA 2018 lalu.
Permintaan itu disampaikan langsung Ketua DPRD Buru, M Rum Soplestuny, menanggapi tantangan yang dilontarkan bos PT Pemalut Utama Group ini yang ogah mengembalikan kerugian negara tersebut.
Menanggapi kebandelan Ko Hai itu, Ketua DPRD Buru ini menegaskan, pastinya sikap DPRD tidak bertentangan dengan aturan atau atensi temuan rekomendasi dari BPK RI.
"Hari ini kalau rekomendasi dari BPK RI turun, maka DPRD juga akan bersikap dan menindaklanjuti itu," tandas Rum Soplestuny, Kamis (28/01).
Terkait pekerjaan lebih di luar kontrak, Rum Suplestuny mengatakan, kontrak itu diawasi kejaksaan. "Harus ada atensi dari kejaksaan," kata Rum.
Dia menegaskan, pekerjaan diluar kontrak itu seharusnya ada persetujuan pimpinan proyek juga pihak RSU dan sebagainya."Komponen itu harus dilibatkan untuk berkonsultasi agar diputuskan pekerjaan di luar kontrak tersebut benar atau tidak benar," ucap Rum.
Untuk itu, sebagai Ketua DPRD dan pimpinan lembaga dia mengimbau agar masalah kerugian negara harus diselesaikan .
“Kalau memang hasil kajian itu ada kerugian negara harus dikembalikan. Sebagai pihak ketiga, kontraktor harus menyelesaikan kerugian itu," warning Rum.
Sementara itu, pada Kamis malam beredar video berdurasi 53 detik yang berisi pernyataan Ko Hai. Video ini beredar grup-grup whatsapp .
Dalam video tersebut, Ko Hai menyatakan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas pernyataan dirinya dan pemberitaan di media bahwa ia menantang BPK RI dan auditor BPK RI.
Di video yang dibuatnya sendiri ini, lalu dibagikan lewat WA, Ko Hai menyatakan akan menaati dan membayar kerugian akibat kekurangan volume pekerjaan. "Itu tidak benar dan saya akan menaati sesuai ketentuan yang ada di dalam LHP BPK RI sesuai rekomendasi temuan kekurangan volume tersebut," janji Ko Hai.
Arnis Kapitan alias Ko Hai sebelumnya menuduh BPK RI Perwakilan Maluku tidak betul, menyusul adanya temuan kerugian negara sebesar Rp500 juta lebih pada proyek pembangunan gedung RSUD Namlea TA 2018 lalu.
Karena itu, Arnis Kapitan yang juga Bos PT Pemalut Utama Group, dengan tegas menolak mengembalikan kerugian negara tersebut sampai hari ini. Padahal ia sudah diwarning mengembalikan kerugian itu sejak tahun 2019 lalu.
Bukan hanya menolak, tapi Arnis Kapitan juga menantang BPK RI dan Pemkab Buru cq bupati, cq RSUD Namlea untuk membawa masalah ini ke ranah hukum."Saya 90 persen yakin akan menang," tantang Arnis Kapitan ditemui di Cafe 88, Rabu (27/01).
Di hadapan wartawan, lelaki yang di kalangan kontraktor dipanggil Ko Hai ini mengawali percakapan dengan menyalahkan BPK RI Perwakilan Maluku.
Ia mengaku kalau BPK RI datang memeriksa proyek yang dikerjakan olehnya di Tahun Anggaran 2018 lalu, tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.
Konon saat petugas dari BPK RI datang, hanya didampingi pegawas dari Dinas PUPR Kabupaten Buru. Sedangkan dirinya selaku rekanan, juga konsultan proyek dan pihak RSUD Namlea tidak ada di sana.
Petugas BPK RI disindir seenaknya memeriksa proyek tersebut lalu menetapkan kerugian negara akibat pekerjaan pengecoran konstruksi tidak sesuai RAB yang mengindikasikan adanya kerugian negara sebesar Rp500 juta lebih.
Menanggapi temuan BPK RI tersebut, Ko Hai mengaku sudah menyanggah secara tertulis .Ia tidak menyangkal adanya fisik pengecoran konstruksi tiang bangunan yang tidak sesuai RAB.
"Waktu itu kita tidak mendampingi. Konsultan juga tidak mendampingi karena ada berangkat. Dia (BPK RI) datang sendiri lalu ukur sampai malam-malam lalu buat temuan,’ ujarnya.
Namun, kata Ko Hai, ada dua item pekerjaan yang duluan dikerjakan di luar kontrak alias tidak ada dalam RAB senilai total mencapai Rp575 juta.Ia berdalih, pekerjaaan di luar kontrak itu karena kebutuhan konstruksi yang harus dilaksanakan saat itu juga. Namun tidak dibuat CCO-nya.