DPP LPKSM-GML Minta APIP Lampung Selatan Perketat Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa

LAMPUNG SELATAN –
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya
Masyarakat - Gema Masyarakat Lokal (LPKSM-GML) Saefunnaim meminta peran Aparat
Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Lampung Selatan perketat
pengawasan pengadaan barang dan jasa.
Saefunnaim menjelaskan, Lampung Selatan punya sejarah kelam pasca-OTT
KPK yang dampaknya ratusan miliar kegagalan serapan anggaran sehingga sangat
merugikan masyarakat.
Menurut pria yang akrab disapa Kang Ay itu, di Indonesia 87%
lebih kasus-kasus korupsi terjadi di pengadaan barang dan jasa. Di mana 85% menyeret kepala
daerah.
“Hal tersebut menjadi tugas penting APIP Lampung Selatan
dalam mengawal pimpinan dan SKPD dalam rangka pengadaan barang dan jasa. Disamping
assurance, monitoring, dan evaluasi, juga memberikan bimbingan kepada mitra
kerja,†kata dia, Minggu (26/2/2023).
Tugas APIP harus dititikberatkan pada kegiatan yang sifatnya
audit yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan atau terindikasi mendesak serta
punya celah besar berpeluang merugikan negara.
BPKP sendiri, kata Kang Ay, sudah tidak banyak melakukan
pemeriksaan-pemeriksaan, lebih banyak ke Consulting, demikian juga tugas
pengawas internal lebih difokuskan kepada pencegahannya.
“Agar Lampung Selatan tidak kembali pada sejarah kelam maka
pengusutan dan pelaksanaan audit yang dilakukan APIP harus benar-benar serius
tanpa pandang bulu dan transparansi serta berlaku tegas demi kepentingan
masyarakat, menghindari kongkalikong dan segera menyeret ke APH jika ditemukan
indikasi KKN,†tegasnya.
Menurutnya, hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dengan lugas dia mengatakan, dalam menjalankan fungsi
pemerintahan, dibutuhkan logistik, peralatan, dan jasa dalam menunjang optimalisasi
kerja suatu instansi, sehingga pengadaan barang dan jasa tersebut menjadi
kegiatan yang sangat diperlukan dan sering dilaksanakan oleh suatu instansi.
“Dalam pengadaan barang dan jasa di Lampung Selatan punya
catatan hitam masa lalu tentang kasus fee proyek di Dinas PUPR. Dua mantan
kepala dinas di periode yang berbeda ditetapkan jadi tersangka,†ungkap Kang Ay.
Dia berharap, APIP memperketat audit sehingga pengadaan
barang dan jasa di Lampung Selatan kedepanya benar-benar transparan dan
berkeadilan tanpa kecurangan. Pengkondisian dan fee proyek berdampak pada
kualitas dan kuantitas pengadaan barang dan jasa. Lebih jauhnya rakyat
terhindar dari kerugian.
“Maka dari itu setiap SKPD di Lampung Selatan harus berkaca
pada sejarah kelam yang melukai hati rakyat Lampung Selatan dan bertanggung
jawab terhadap masyarakat sebagai tuan sebenarnya pemilik kedaulatan,â€
harapnya.