DPP LPKSM-GML Minta APIP Lampung Selatan Perketat Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa

DPP LPKSM-GML Minta APIP Lampung Selatan Perketat Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa
Ketua Umum DPP LPKSM-GML Saefunnaim (kanan) | Foto: istimewa

LAMPUNG SELATAN – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat - Gema Masyarakat Lokal (LPKSM-GML) Saefunnaim meminta peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Lampung Selatan perketat pengawasan pengadaan barang dan jasa.

Saefunnaim menjelaskan, Lampung Selatan punya sejarah kelam pasca-OTT KPK yang dampaknya ratusan miliar kegagalan serapan anggaran sehingga sangat merugikan masyarakat.

Menurut pria yang akrab disapa Kang Ay itu, di Indonesia 87% lebih kasus-kasus korupsi terjadi di pengadaan barang dan jasa. Di mana 85% menyeret kepala daerah.

“Hal tersebut menjadi tugas penting APIP Lampung Selatan dalam mengawal pimpinan dan SKPD dalam rangka pengadaan barang dan jasa. Disamping assurance, monitoring, dan evaluasi, juga memberikan bimbingan kepada mitra kerja,” kata dia, Minggu (26/2/2023).

Tugas APIP harus dititikberatkan pada kegiatan yang sifatnya audit yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan atau terindikasi mendesak serta punya celah besar berpeluang merugikan negara.

BPKP sendiri, kata Kang Ay, sudah tidak banyak melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, lebih banyak ke Consulting, demikian juga tugas pengawas internal lebih difokuskan kepada pencegahannya.

“Agar Lampung Selatan tidak kembali pada sejarah kelam maka pengusutan dan pelaksanaan audit yang dilakukan APIP harus benar-benar serius tanpa pandang bulu dan transparansi serta berlaku tegas demi kepentingan masyarakat, menghindari kongkalikong dan segera menyeret ke APH jika ditemukan indikasi KKN,” tegasnya.

Menurutnya, hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dengan lugas dia mengatakan, dalam menjalankan fungsi pemerintahan, dibutuhkan logistik, peralatan, dan jasa dalam menunjang optimalisasi kerja suatu instansi, sehingga pengadaan barang dan jasa tersebut menjadi kegiatan yang sangat diperlukan dan sering dilaksanakan oleh suatu instansi.

“Dalam pengadaan barang dan jasa di Lampung Selatan punya catatan hitam masa lalu tentang kasus fee proyek di Dinas PUPR. Dua mantan kepala dinas di periode yang berbeda ditetapkan jadi tersangka,” ungkap Kang Ay.

Dia berharap, APIP memperketat audit sehingga pengadaan barang dan jasa di Lampung Selatan kedepanya benar-benar transparan dan berkeadilan tanpa kecurangan. Pengkondisian dan fee proyek berdampak pada kualitas dan kuantitas pengadaan barang dan jasa. Lebih jauhnya rakyat terhindar dari kerugian.

“Maka dari itu setiap SKPD di Lampung Selatan harus berkaca pada sejarah kelam yang melukai hati rakyat Lampung Selatan dan bertanggung jawab terhadap masyarakat sebagai tuan sebenarnya pemilik kedaulatan,” harapnya.