Diduga Rugikan Negara Rp2,8 Miliar, Sekretariat DPRD Mesuji Dilaporkan ke Polda dan Kejati Lampung

Diduga Rugikan Negara Rp2,8 Miliar, Sekretariat DPRD Mesuji Dilaporkan ke Polda dan Kejati Lampung
Foto: Ilustrasi/Istimewa

BANDARLAMPUNG-LSM Gerakan  Masyarakat Pemantau Pembangunan Lampung (Gamapela) dan Ormas Gerakan Masyarakat Pengawal Demokrasi Pancasila (GMPDP) melaporkan Sekretariat DPRD Mesuji ke Polda dan Kejati Lampung terkait dugaan penyimpangan tunjangan perumahan dan transportasi yang merugikan sebesar Rp2,8 Miliar.

“Kemarin kami mendatangi Ditreskrim Polda Lampung dan Kejaksaan Tinggi untuk melaporkan dugaan penyimpangan tersebut,” ujar Ketua Umum DPP LSM Gamapela Tony Bakri HD, Sabtu (28-9-2024).

Tonny menjelaskan bahwa hasil temuan BPK RI Perwakilan Lampung pada 15 Juli 2024, telah terjadi mark up pada kegiatan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Anggota DPRD Mesuji periode 2019-2024.

Di mana, Ketua DPRD Mesuji menerima tunjangan perumahan sebesar Rp19 juta dan tunjangan transportasi Rp21.650.000. Sedangkan dua orang wakil ketua masing-masing menerima Rp17,1 juta untuk tunjangan perumahan dan Rp19,5 juta untuk tunjangan transportasi.

Sementara 32 orang Anggota DPRD Mesuji menerima Rp15,4 juta untuk tunjangan perumahan dan Rp17.750.00 juta untuk tunjangan transportasi.

“Tunjangan tersebut dibayarkan setiap bulan,” ujar Tonny.

Tonny mengungkapkan, berdasarkan temuan tersebut BPK RI Perwakilan Lampung menyatakan bahwa Sekretariat DPRD Mesuji melanggar asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, dan standar harga yang berlaku.