Diduga Pesta Sabu, Dua Oknum ASN Tulangbawang Barat Terancam Dipecat

Diduga Pesta Sabu, Dua Oknum ASN Tulangbawang Barat Terancam Dipecat
Foto: Ilustrasi/Istimewa

TULANGBAWANG BARAT-Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Tulangbawang Barat terancam dipecat usai ditangkap Polisi saat pesta sabu bersama dua warga lainnya di Tiyuh (Desa) Daya Sakti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung, pada Selasa (8-7-2025) sore lalu. 

Kepala Inspektorat Tulangbawang Barat, Prana Putra, membenarkan kedua oknum tersebut merupakan ASN aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat.

Prana menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu informasi resmi dari Polres Tulangbawang Barat terkait status hukum kedua ASN tersebut.

“Kami masih menunggu informasi resmi dari pihak kepolisian. Jika nantinya kedua ASN tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, maka sesuai dengan Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 88 huruf c, mereka akan diberhentikan sementara sebagai PNS dengan hak gaji hanya sebesar 50 persen,” jelas Prana Putra, Sabtu (12-7-2025).

Selain itu menurutnya, jika kedua ASN tersebut di mendapatkan hukuman minimal dua Tahun, maka bisa dilakukan pemecatan.

“Kasus ini menjadi perhatian serius di lingkungan Pemkab Tulangbawang Barat, mengingat keterlibatan ASN dalam penyalahgunaan narkoba mencoreng citra pelayanan publik dan melanggar kode etik profesi sebagai abdi negara,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, empat pria yang diamankan masing-masing berinisial MS (28), wiraswasta, warga Tiyuh Daya Sakti MA (39), petani, warga Tiyuh Daya Asri serta dua Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu SN (46), warga Tiyuh Daya Asri dan MS (48), warga Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Penangkapan ini disampaikan oleh Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Jepri Syaifullah, pada Jumat (11-7-2025).

“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat pesta narkoba dan transaksi sabu,” jelas Jepri.

Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika, di antaranya, 1 buah tabung kaca pirek berisi residu sabu. 1 alat hisap (bong) dari botol bekas. 3 selang pipet. 1 sendok sabu. 1 sumbu pembakar. 1 korek api gas. 3 bungkus plastik klip kecil kosong. 1 kaleng aluminium merk Gizzi warna kuning. 1 unit sepeda motor Honda Revo warna biru.

“Keempat tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik bersama dan mereka berada di lokasi saat penggeledahan dilakukan,” ujar Kasat Narkoba.

Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat guna proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.