Berkenalan Lewat Medsos, Remaja di Lampung Tengah Rudapaksa Anak di Bawah Umur

LAMPUNG TENGAH-Seorang remaja berinisial VR (20) dibekuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Tengah setelah dilaporkan merudapaksa anak di bawah umur.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya Selagai Lingga, Lampung Tengah, pada Kamis (16-1-2025) siang.
Dalam pemeriksaan, VR mengakui semua perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa awalnya ia berkenalan dengan korban melalui media sosial. Setelah beberapa waktu, mereka memutuskan untuk bertemu di kebun sawit Sendang Mukti, tempat di mana VR melakukan perbuatannya kepada korban.
Setelah kejadian tersebut, korban bersama orang tuanya melaporkan kasus ini ke Polres Lampung Tengah. Berdasarkan laporan dan pengumpulan barang bukti, pihak kepolisian segera menangkap pelaku.
"Setelah kami mengumpulkan barang bukti yang cukup, hari ini kami mengamankan pelaku," ungkap Kanit PPA Polres Lampung Tengah, Iptu Etik, Kamis (16-1-2025)
Kasus ini mendapat perhatian dari Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lampung Tengah, Eko Yuono. Ia menyesalkan dan sangat prihatin atas kejadian ini.
“Ini menambah panjang daftar kasus kejahatan seksual di Lampung Tengah yang semakin hari semakin mengkhawatirkan. Menurut saya, ini sudah darurat. Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah harus menyatakan darurat kejahatan seksual agar ada langkah-langkah maksimal yang dilakukan oleh seluruh pihak terkait,” kata Eko, yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Lampung Tengah.
Eko menambahkan bahwa jika penanganan terhadap kasus-kasus seperti ini tidak maksimal, maka hal ini akan menjadi bom waktu. Ia juga mengungkapkan keprihatinan terhadap perubahan norma sosial di masyarakat.
"Sebagian masyarakat kini menganggap hubungan seksual di luar nikah sebagai hal lumrah, bahkan ketika melibatkan anak-anak. Kita perlu langkah bersama untuk menghentikan ini,” tegasnya.
Polres Lampung Tengah menyatakan komitmennya untuk menangani kasus ini secara serius, memberikan keadilan kepada korban, dan memberikan efek jera kepada pelaku. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.