UMK Tulangbawang Barat 2025 Rp2,89 Juta, Apindo Keberatan

UMK Tulangbawang Barat 2025 Rp2,89 Juta, Apindo Keberatan
Foto: Aprizal Aris Mananda/monologis.id

TULANGBAWANG BARAT- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tulangbawang Barat 2025 ditetapkan sebesar Rp2.893.070 atau naik 6,5 persen

Penetapan tersebut berdasarkan hasil rapat sidang pleno yang dihadiri PJ Bupati Tulangbawang Barat yang diwakili Asisten II Nahkoda, Kepala Bagian Hukum Untung Budiono, Bappeda, Diskoperindag, BPS , Apindo, dan SPSI.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi (Disnakertrans)  Tulangbawang Barat,  Marwasi, mengatakan bahwa sebelumnya UMK Tulangbawang Barat hanya Rp2.716.497.

“Melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 akhirnya pemerintah pusat menetapkan naik 6,5 persen dan ini berlaku untuk semua wilayah di Indonesia,” ungkap Marwasi, Kamis (12-12-2024).

Selain itu, penetapan usulan UMK  Tulangbawang Barang 2025 didasarkan pada pertimbangan sebagaimana tertuang didalam Pokok-pokok  Berita Acara Dewan Pengupahan Tulangbawang Barat tanpa adanya tekanan dan telah disepakati bersama.

Keberatan

Dewan Pimpinan Cabang (DPC)  Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Tulangbawang Barat keberatan dengan kenaikan UMK Tulangbawang Barat sebesar 6,5 persen. Kenaikan tersebut dinilai yang cukup tinggi sehingga berdampak pada kemampuan perusahaan yang tergabung dalam APINDO.

“Kami bukan menolak, tetapi kenaikan ini cukup memberatkan,” ujar Ketua Apindo Tulangbawang Barat, Syaiful Mudhofi.

Syaiful menyatakan, Apindo akan memberiakn pendampingan hukum dan teknis apabila terdapat perusahaan anggotanya mengalami persoalan terkait pemenuhan kewajiban tersebut.