Tamanuri dan Sulpakar Jadi Saksi Kasus Karomani Cs

BANDARLAMPUNG -
Anggota DPR RI Tamanuri menjadi saksi perkara penerimaan mahasiswa baru
Universitas Lampung (Unila) tahun 2022 dengan terdakwa mantan Rektor Unila
Karomani, mantan wakil rektor I Heryandi dan mantan Ketua Senat Muhammad Basri.
Selain Tamanuri, saksi lainnya yang hadir di persidangan
yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (9/3/2023),
yaitu Kepala Dinas Pendidikan Lampung, Sulpakar, I Wayan Mustika, Bupati
Lampung Timur, M Dawam Rahardjo, Asep Jamhur dan mantan anggota DPR RI, Aryanto
Munawar.
Tamanuri dalam kesaksiannya mengakui dimintai tolong oleh
mantan staf ahlinya, Mardiana, untuk memasukkan anaknya ke fakultas kedokteran
Unila.
"Waktu itu Mardiana minta tolong ke saya untuk bertanya
kepada Karomani terkait prosedur masuk fakultas kedokteran Unila melalui jalur
mandiri. Saya kenal dengan Mardiana karena mantan staf ahli saya," kata
Tamanuri.
Lalu, lanjut Tamanuri, selang berapa hari, dirinya bertanya
kepada Karomani perihal bagaimana prosedur masuk fakultas kedokteran Unila
jalur mandiri.
"Saat itu Karomani bilang, daftar, belajar dan berdoa.
Kemudian saya sampaikan bukti pendaftaran mahasiswa (anak Mardiana) melalui WA
ke Karomani. Saya menerima bukti pendaftaran tersebut secara fisik (langsung)
dari Mardiana," ujarnya.
Selain itu, dalam kesaksiannya yang disampaikan di
persidangan, Tamanuri mengaku dihubungi Karomani yang memberitahu bahwa anaknya
Mardiana sudah lulus (diterima di fakultas kedokteran) Unila. Kemudian Tamanuri
menyampaikannya ke Mardiana, dan menyuruh Mardiana untuk menghubungi Karomani.
"Saya bilang ke Karomani, ketemu aja langsung dengan
Mardiana. Selang berapa hari kemudian, Mardiana menelpon saya dan memberitahu
saya bahwa Mardiana sudah menyerahkan sendiri uang SPI sebesar Rp350
juta," ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Lampung,
Sulpakar mengaku sekitar awal tahun 2022, Asep Jamhur menitipkan anaknya agar
masuk fakultas kedokteran Unila melalui jalur mandiri.
"(Asep Jamhur), pagi hari datang ke rumah saya. Waktu
itu Asep Jamhur bertanya kepada saya apakah kira kira bisa bantu nggak
(memasukkan anaknya Asep Jamhur ke fakultas kedokteran Unila). Saya katakan ke
Jamhur, akan kita coba," kata Sulpakar.
Pada saat Asep Jamhur minta tolong tersebut, ujar Sulpakar,
saat itu anaknya Asep Jamhur belum daftar ke Unila.
Selang beberapa waktu kemudian, kata Sulpakar, ia
menyampaikan hal tersebut ke Karomani bahwa anak kerabatnya akan mendaftar
fakultas kedokteran Unila melalui jalur mandiri.
Pada waktu ada agenda rapat saya ketemu Karomani. Satu bulan
kemudian ada agenda rapat, salah satunya yang hadir ada Karomani.
"Menjelang rapat, saya sampaikan ke Karomani, saya
ngomong, izin Prof, anak kerabat saya akan mendaftar fakultas kedokteran
melalui jalur mandiri. Kata Karomani, ya sudah daftar saja," ungkapnya.
"Saya diberitahu hasil pengumuman oleh Asep Jamhur. Asep Jamhur datang ke rumah mengucapkan terimakasih dan membawa oleh-oleh kue dan makanan," ungkapnya.
Terdakwa mantan rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani melalui penasihat hukumnya Ahmad Handoko membantah telah menerima uang dari Sulpakar sebesar Rp1,1 miliar terkait kasus penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022.
Bantahan ini disampaikan Ahmad Handoko usai sidang.
"Tidak ada penyerahan uang dari Sulpakar kepada Karomani," kata Ahmad Handoko.