Tamanuri dan Sulpakar Jadi Saksi Kasus Karomani Cs

Tamanuri dan Sulpakar Jadi Saksi Kasus Karomani Cs
Anggota DPR RI Tamanuri usai menjadi saksi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (9/3/2023). | Foto : Benny Setiawan/monologis.id

BANDARLAMPUNG - Anggota DPR RI Tamanuri menjadi saksi perkara penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) tahun 2022 dengan terdakwa mantan Rektor Unila Karomani, mantan wakil rektor I Heryandi dan mantan Ketua Senat Muhammad Basri.

Selain Tamanuri, saksi lainnya yang hadir di persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (9/3/2023), yaitu Kepala Dinas Pendidikan Lampung, Sulpakar, I Wayan Mustika, Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo, Asep Jamhur dan mantan anggota DPR RI, Aryanto Munawar.

Tamanuri dalam kesaksiannya mengakui dimintai tolong oleh mantan staf ahlinya, Mardiana, untuk memasukkan anaknya ke fakultas kedokteran Unila.

"Waktu itu Mardiana minta tolong ke saya untuk bertanya kepada Karomani terkait prosedur masuk fakultas kedokteran Unila melalui jalur mandiri. Saya kenal dengan Mardiana karena mantan staf ahli saya," kata Tamanuri.

Lalu, lanjut Tamanuri, selang berapa hari, dirinya bertanya kepada Karomani perihal bagaimana prosedur masuk fakultas kedokteran Unila jalur mandiri.

"Saat itu Karomani bilang, daftar, belajar dan berdoa. Kemudian saya sampaikan bukti pendaftaran mahasiswa (anak Mardiana) melalui WA ke Karomani. Saya menerima bukti pendaftaran tersebut secara fisik (langsung) dari Mardiana," ujarnya.

Selain itu, dalam kesaksiannya yang disampaikan di persidangan, Tamanuri mengaku dihubungi Karomani yang memberitahu bahwa anaknya Mardiana sudah lulus (diterima di fakultas kedokteran) Unila. Kemudian Tamanuri menyampaikannya ke Mardiana, dan menyuruh Mardiana untuk menghubungi Karomani.

"Saya bilang ke Karomani, ketemu aja langsung dengan Mardiana. Selang berapa hari kemudian, Mardiana menelpon saya dan memberitahu saya bahwa Mardiana sudah menyerahkan sendiri uang SPI sebesar Rp350 juta," ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Lampung, Sulpakar mengaku sekitar awal tahun 2022, Asep Jamhur menitipkan anaknya agar masuk fakultas kedokteran Unila melalui jalur mandiri.

"(Asep Jamhur), pagi hari datang ke rumah saya. Waktu itu Asep Jamhur bertanya kepada saya apakah kira kira bisa bantu nggak (memasukkan anaknya Asep Jamhur ke fakultas kedokteran Unila). Saya katakan ke Jamhur, akan kita coba," kata Sulpakar.

Pada saat Asep Jamhur minta tolong tersebut, ujar Sulpakar, saat itu anaknya Asep Jamhur belum daftar ke Unila.

Selang beberapa waktu kemudian, kata Sulpakar, ia menyampaikan hal tersebut ke Karomani bahwa anak kerabatnya akan mendaftar fakultas kedokteran Unila melalui jalur mandiri.

Pada waktu ada agenda rapat saya ketemu Karomani. Satu bulan kemudian ada agenda rapat, salah satunya yang hadir ada Karomani.

"Menjelang rapat, saya sampaikan ke Karomani, saya ngomong, izin Prof, anak kerabat saya akan mendaftar fakultas kedokteran melalui jalur mandiri. Kata Karomani, ya sudah daftar saja," ungkapnya.

"Saya diberitahu hasil pengumuman oleh Asep Jamhur. Asep Jamhur datang ke rumah mengucapkan terimakasih dan membawa oleh-oleh kue dan makanan," ungkapnya. 

Terdakwa mantan rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani melalui penasihat hukumnya Ahmad Handoko membantah telah menerima uang dari Sulpakar sebesar Rp1,1 miliar terkait kasus penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022.

Bantahan ini disampaikan Ahmad Handoko usai sidang.

"Tidak ada penyerahan uang dari Sulpakar kepada Karomani," kata Ahmad Handoko.