Soal Klaim Wabup Maybrat, Partai NasDem: Itu Keliru dan Tidak Paham Aturan

MAYBRAT - Soal kekosongan posisi Wakil Bupati (Wabup) Maybrat, Papua Barat hingga saat ini belum ada titik terang hingga berujung saling klaim antara partai pengusung.
Sebelumnya, PDI Perjuangan mengaku yang paling layak mendapat jatah kursi Wabup Maybrat. Pasalnya, menurut PDI Perjuangan, almarhum Paskalis Kocu (Wabup sebelumya) disebut masih memiliki KTA aktif di partai berlambangkan Banteng Merah itu.
Menyikapi dinamika tersebut, NasDem salah satu dari tiga Partai pengusung pasangan Bernad Sagrim dan Paskalis Kocu pada Pilkada 2017 lalu angkat suara.
Ketua DPD NasDem Maybrat Agustinus Tenau mengatakan, lontaran PDI-P melalui beberapa media bahwa mereka yang layak menjabat posisi tersebut adalah sebuah kekeliruan dan ketidaktahuan besar soal mekasime undang-undang yang berlaku.
"Saya mengamati media belakangan ini, banyak orang mengklaim. Partai X partai Y bahwa kami yang lebih layak, memangnya ini jabatan birokrasi eksekutif yang akan diberi nota, jabatan ini kan dimungkinkan dalam ruang undang-undang, hanya dua nama saja yang seharusnya digodok oleh gabungan Partai Koalisi melalui pansus yang dibentuk oleh DPRD untuk melakukan mekanisme pemilihan," ujar Agustinus kepada Wartawan, Sabtu (05/06).
"Bagi saya sangat keliru, dia baca aturan nggak?" tandasnya.
Dia menegaskan, NasDem mendukung sepenuhnya kerja pansus. "Kalau hari ini ada oknum yang menyudutkan pansus dia keliru, bukan sekadar keliru, dia tidak tau," tegas Agustinus.
NasDem berdalih, persolaan ini sesungguhnya bukan karena pansus, tapi kembali ke partai koalisi.
"Ada juga Partai Politik yang mendefinisikan ini seperti Pilkada yang dimulai dari nol, kita harus paham bahwa ini PAW, kalau PAW punya hak memberi, mengusulkan, dan lain sebagainya," sebutnya.
Dia mengaku, pihaknya sejauh ini lebih siap menghadapi kontestasi ini sampai kapanpun. Pasalnya, kata Agustinus, pihaknya mendapat dukungan penuh ketua DPW NasDem Papua Barat Dominggus Mandacan bahkan Ketum DPP NasDem Surya Paloh dan Jhoni G. Plate selaku Sekjen DPP.
"Pertarungan kami tidak berakhir disini, kami akan ikuti tahapan regulasi undang-undang nomor 10 tahun 2017 pasal 176 PP 2012 tentang Tatib DPRD," katanya.
Agustinus juga membantah, jika ada oknum Partai yang menilai bahwa pihaknya mencaplok posisi wabup tersebut. Menurutnya, almarhum Paskalis Kocu sudah resmi memiliki kapasitas sebagai ketua pembina NasDem sampai meninggal dunia. "Dia ini jadi kader murni NasDem. Kedua, dia memiliki KTA. ketiga dia menjadi dewan Pimpinan Partai NasDem. Secara legal partai kami sudah izinkan ini," tegasnya
Menurutnya, NasDem Maybrat pada prinsipnya tetap berjalan dengan imbauan dan tagline Surya Paloh yakni anti mahar yang menjadi kredit Poin Partai NasDem. "Kalau hari ini orang mengklaim, saya bilang kalian Partai lain kompensasinya apa, kalian punya Partai kan sudah disewakan, sudah dibayarkan. Free cost and no mahar," katanya.
Menurut Agustinus, apa yang terjadi di Maybrat soal ini justru mempertontonkan kelemahan pemangku kepentingan Maybrat kepada publik, dan itu menurutnya, memalukan. "Kenapa ini musti saling mempertontonkan, saling rebutan, ini ada apa, ini sedang mempertontonkan kelemahan kita, ketidaksanggupan kita ke publik, kita pernah ketemu, tapi kenapa diakhir kita sebagai lawan," ungkapnya.
Untuk itu, kata Agustinus, pihaknya menyerahkan sepenuhnya posisi tersebut kepada 20 anggota DPRD Maybrat untuk menentukan siapa wakil bupati pengganti Paskalis Kocu.
Diketahui, empat Partai pengusung Sagrim-Kocu diantaranya, NasDem, Golkar, PDI-P dan PKS.