Sering Tidak Masuk, PNS Bisa Dikenai Hukdis Berdasarkan PP 94 Tahun 2021

SERANG - Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam
kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi ketentuan mengenai disiplin
PNS seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Salah satu pelanggaran disiplin ialah pegawai tidak masuk
kerja. Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto menyatakan bahwa berdasarkan data
rekapitulasi permasalahan hukuman disiplin kasus tidak masuk kerja tanpa alasan
yang sah menempati urutan pertama yaitu 285 kasus dari 950 kasus yang ada.
"Pegawai yang tidak masuk kerja biasanya dikarenakan
beberapa alasan, dua diantaranya seperti masalah perekonomian dan masalah
keluarga," ujar Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto di Aula Lantai III
Kemenkumham Banten, Selasa (08/08/2023).
Senada, Plt. Inspektur Wilayah I Budi Ateh dalam sambutannya
yang diwakilkan oleh Auditor Madya Indra menyatakan bahwa selain masalah
perekonomian dan masalah keluarga, alasan pegawai tidak masuk dikarenakan
alasan sakit.
"Adapun konsekuensi yang dapat diterima seorang Pegawai
Negeri Sipil yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah bisa berupa hukuman
disiplin ringan, sedang, serta berat sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 94
tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," jelasnya.
Indra menyebut pejabat selaku atasan langsung wajib memahami
ketentuan atas penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tentang disiplin Pegawai
Negeri Sipil.
"Konsekuensi pejabat yang berwenang menghukum namun
tidak menjatuhkan hukuman disiplin yang sesuai pelanggaran disiplin yang
dilakukan oleh PNS, maka pejabat yang berwenang menghukum dijatuhi hukuman
disiplin yang lebih berat," pungkasnya.
Turut mengikuti Kepala Divisi Administrasi Sri
Yusfini Yusuf, Kepala Divisi Pemasyarakatan Masjuno, Kepala Divisi Keimigrasian
Ujo Sujoto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah, para kepala
unit pelaksana teknis, administrator, pengawas, serta jajaran kanwil dan satuan
kerja.