Sekjen PWDPI Sebut KPU Lampung Timur Bisa Dipidana

BANDARLAMPUNG-Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Nova Indriani menyebut sejumlah oknum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur bisa dipidanakan karena menolak pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan dengan alasan Silon.
Ancaman pidana tersebut mengacu pada Pasal 180 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
"Pasal tersebut berbunyi, setiap orang karena jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota atau Meloloskan Calon dan/atau pasangan yang tidak memenuhi syarat sebagai mana di maksud dalam Pasal 7 dan Pasal 45, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 96 bulan dan denda paing sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp96 juta," tegas Nova, Sabtu (7-9-2024).
Dia meminta, semua KPU di seluruh Indonesia saat akan menerima atau menolak calon itu harus benar-benar diteliti dokumen atau berkas-berkasnya jangan sampai ada indikasi perbuatan melawan hukum.
"Apalagi viral beredar video pengakuan dari orang tua admin KPU Lampung Timur jika anaknya diduga sengaja menghilang dan mematikan telepone karena banyak menerima ancaman dari pihak lain sehingga Silon tidak bisa dibuka dan mengakibatkan pasangan calon Dawam-Ketut terancam gagal mengikuti Pilkada Lampung Timur," ujarnya.
Dia menduga ada indikasi Pilkada Lampung Timur disetting hanya satu pasang dan diatur agar lawan kotak kosong.
“Karena dalam rekaman yang beredar juga disebut-sebut Mbak Ela (Ela Siti Nuryamah, bakal calon Bupati Lampung Timur) dan Nunik (Chusnunia Chalim, Ketua PKB Lampung) selaku lawan politik Dawam. Ini membuktikan demokrasi yang ada di Lampung sudah ternodai dan rusak oleh oknum-oknum yang punya kepentingan," imbuh Nova.
Dia juga minta aparat penegak hukum serta pihak terkait agar mengusut kasus kejahatan Pilkada yang ada di Lampung Timur. Jika terbukti ada perbuatan melawan hukum agar para pelaku kejahatan pemilu dijebloskan ke penjara.
"Mewakili Ketua Umum DPP PWDPI, M Nurullah, saya mengimbau untuk keluarga besar PWDPI di seluruh Indonesia juga proaktif ikut serta mengawasi pelaksanaan Pilkada serentak. Pers adalah salah satu pilar demokrasi dan punnya kewajiban untuk mengawal demokrasi yang sehat di negara kita," pungkasnya.