RSUD Demang Sepulauraya Siap Urus Izin Amdal

LAMPUNG TENGAH – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Demang Sepulauraya, Lampung Tengah, dr.Taupiq menyebut rumah sakit yang dipimpinnya masuk dalam kategori tidak wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
“Di mana salah satu kriterianya adalah luas area rumah sakit kurang dari 5 Ha,” ujar dr.Taupiq kepada monologis id, Rabu (24/11) menanggapi terkait dugaan RSUD Demang Sepulauraya tidak memiliki izin Amdal.
Sesuai dengan peraturan pemerintah no.27 tahun.2012 tentang izin lingkungan hidup, RSUD Demang Sepulauraya telah memiliki izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL).
Taupiq menegaskan, pihaknya sudah konsultasi dengan pihak yang berkompeten dan berpedoman dengan aturan yang lama.
"Kalau RSUD ini tidak memiliki dokumen izin yang dimaksud, tentunya kita tidak akan lulus dalam kategori Akreditasi rumah sakit," ujar dr.Taupiq.
Tetapi kembali lagi, lanjut Taupiq, seperti apa yang dikatakan oleh pihak DLH Lampung Tengah, bahwa dengan banyaknya Permen serta perubahan aturan, dan UU yang baru kita masih rancu terhadap hal itu. Tetapi apabila dalam hal ini, kita memang di wajibkan untuk memiliki dokumen Amdal, tentunya kita akan urus dan siap untuk memiliki dokumen Amdal itu.
Terkait pengelolaan limbah Bahan Berbahaya, dan Beracun (B3), sesuai dengan peraturan, dan Permen, Taupik membeberkan sudah ada MoU dengan pihak ketiga untuk pemusnahannya. Namun untuk lnstalasi Pengolahan Limbah (IPAL), dan lain sebagainya, dikelola sendiri.
"Yang jelas, apabila dalam Permen dan aturan yang baru saat ini, kita diwajibkan untuk memiliki dokumen Amdal, kita siap untuk mengurus dan memilikinya," tambah dr.Taupiq.