Ratusan Anggota Ormas Tolak Pembongkaran Tempat Hiburan Malam di Serang

Ratusan Anggota Ormas Tolak Pembongkaran Tempat Hiburan Malam di Serang
Foto: Istimewa

CILEGON— Ratusan massa dari Aliansi Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kota Cilegon dan Kabupaten Serang menggelar aksi penolakan terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Serang yang akan melakukan pembongkaran bangunan-bangunan di Jalan Lingkar Selatan (JLS) yang dijadikan sebagai Tempat Hiburan Malam (THM).

"Objek dalam proses perkara di pengadilan. Jelas tidak boleh melakukan pembongkaran atau tindakan apapun yang bertentangan dengan hukum sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Aliansi Ormas, Haji Suwarni, , Senin (15/11).

Lebih lanjut, Ketua Ormas Bela Negara Kota Cilegon ini juga menjelaskan alasannya membela pemilik bangunan, karena menduga adanya kejanggalan dalam proses pembongkaran bangunan.

"Pemilik bangunan juga kan bikinnya pakai uang, kalau IMB dicabut itu apa dasarnya, sedangkan perkara pelanggaran Perda atau Tipiring dengan tuduhan dijadikan tempat maksiat selama ini pihak pengelola hiburan belum pernah diperkarakan oleh Pemkab Serang di Pengadilan. Kita bela sesuai aturan UU apalagi sebagian mereka punya izin dari dinas, bahkan ada pakak hiburan," bebernya.

Dengan aksi ini, Aliansi Ormas menyampaikan tuntutannya, diantaranya meminta pihak pemerintah mengkaji ulang tindakan hukum terhadap bangunan yang diduga melanggar Perda, karena proses pembongkaran bangunan diduga belum memiliki Surat Rekomendasi Teknis dari pihak Pengadilan dan Tata Ruang Kabupaten Serang sesuai Perundang-undangan yang berlaku.

"Akan kita hentikan aktivitas Satpol PP Kabupaten Serang bila mana tetap bersikeras melakukan pembongkaran paksa pada saat proses praperadilan," tegasnya.

"Kami juga meminta pihak Kejati, Kepolisian dan Instansi terkait melakukan praperadilan terhadap oknum-oknum yang bermain. Mulai dari penyitaan aset tanpa berita acara, uang koordinasi, serta permasalahan izin dan pajak bangunan-bangunan yang bersangkutan," tandasnya.