PT SIL dan ILP Perusahaan Pertama Bayar Pajak Alat Berat di Tulangbawang

PT SIL dan ILP Perusahaan Pertama Bayar Pajak Alat Berat di Tulangbawang
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG-PT Sweet Indo Lampung (SIL) dan PT Indo Lampung Perkasa (ILP) tercatat sebagai perusahaan pertama yang melakukan pembayaran pajak kendaraan alat berat di Tulangbawang.  

Ini merupakan komitmen dua perusahaan itu dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan mendukung upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan dari sektor pajak.

Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah yang telah dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung yang diantaranya adalah Pajak Alat Berat yang mana tertuang dalam UU No 1 tahun 2022, Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023, Permendageri No 8 Tahun 2024 dan Perda NO 4 Tahun 2024 dijadikan dasar oleh Pemerintah Provinsi Lampung untuk dilakukan pemungutan Pajak.

Kepala Unit Pengelola Teknis Pendapatan Wilayah XI Tulangbawang. M. Zaimuddin Akbar, mengatakan, bahwa Pada 12 Juni 2025 Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung melakukan penggalian potensi Pajak yang menjadi kewenangan provinsi di Perusahaan Sugar Group Companies di Kabupaten Tulangbawang yakni PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa telah melakukan inventarisir kepemilikan alat berat dan menggali potensi pajak air permukaan.

"Telah menyampaikan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) yang ditetapkan oleh Bapenda Provinsi Lampung kepada PT. Sweet Indo Lampung sebanyak 80 Unit Alat Berat dan PT Indo Lampung Perkasa sebanyak 73 Unit Alat Berat dan telah dibayarkan ke Kas Daerah Provinsi Lampung melalui PT. Bank Lampung cabang Tulangbawang pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025,"ujarnya, Selasa (29-7-2025).

Adapun jenis alat berat yang telah membayar Pajak Alat Berat (PAB) diantaranya buldozer, motor grader, exavator, vibrator roller, grab loader, forklift, wheel loader, medium tractor, small tractor milik PT. Sweet Indolampung dan PT. Indolampung Perkasa.

Selain itu ada beberapa perusahaan yang telah dilakukan pendataan sebagai subyek pajak alat berat salah satunya PT. Menggala Sawit Indo yang telah di serahkan surat setoran pajak alat berat dan beberapa perusahaan sedang dalam proses pendataan.