Di Tengah Isu Pribadi, Bupati Tulangbawang Tegaskan Pemerintahan Tetap Berjalan Profesional
TULANGBAWANG-Bupati Tulangbawang Qudrotul Ikhwan angkat bicara terkait sejumlah isu dan rumor yang belakangan beredar dan menyasar dirinya serta keluarga. Ia menegaskan bahwa tidak seluruh informasi yang beredar di ruang publik memiliki dasar fakta yang benar.
“Tidak semua informasi yang beredar itu benar. Sebagian merupakan kesalahpahaman, bahkan ada yang tidak berdasar sama sekali,” ujarnya, Kamis (8-1-2026).
Qudrotul menyampaikan bahwa dirinya memilih menyikapi berbagai isu tersebut dengan tenang dan bijak. Meski demikian, ia mengakui bahwa narasi yang berkembang di ruang publik tetap memberi dampak secara psikologis, terutama bagi keluarganya.
“Sebagai manusia, tentu ada dampak psikologis yang dirasakan keluarga. Namun saya berupaya menjaga agar hal tersebut tidak memengaruhi sikap dan pengambilan keputusan dalam pemerintahan,” katanya.
Ia menegaskan, sejak awal menjabat, dirinya berkomitmen untuk memisahkan secara tegas urusan pribadi dengan tugas pemerintahan. Fokus utama tetap diarahkan pada pelayanan publik dan pelaksanaan roda pemerintahan yang sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Urusan pribadi tidak pernah dan tidak akan mencampuri jalannya pemerintahan. Tanggung jawab saya adalah memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujarnya.
Dalam konteks tersebut, Qudrotul mengingatkan bahwa jabatan publik memang melekat dengan sorotan dan kritik. Namun ia berharap ruang publik tetap dijaga dengan etika dan tanggung jawab, terutama dalam menyampaikan maupun menerima informasi.
Ia mengajak masyarakat untuk bersikap lebih cermat dan tidak tergesa-gesa dalam menyimpulkan suatu informasi yang beredar, khususnya di media sosial.
“Mari tabayun dan menyikapi informasi secara bijak. Jangan mudah terprovokasi oleh isu yang belum jelas kebenarannya,” kata Qudrotul.
Ajakan tersebut sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam penyampaian informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menekankan pentingnya akurasi, keberimbangan, dan itikad baik dalam penyebaran informasi kepada publik.
Selain itu, ia juga menyinggung pentingnya tanggung jawab bersama dalam menjaga ruang digital agar tidak menjadi sarana penyebaran informasi yang menyesatkan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Di luar dinamika isu yang berkembang, ia memastikan agenda pemerintahan tetap berjalan sesuai rencana. Evaluasi kinerja birokrasi dan pelayanan publik terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan profesionalisme aparatur dan akuntabilitas pemerintahan daerah.
YANTO SUSILO ANWAR








