Beredar Informasi 8 Eselon II Pemkab Tuba Non Job

TULANGBAWANG – Santer beredar di group WhatsApp sebanyak delapan pejabat eselon II di Pemkab Tulangbawang non job alias diberhentikan dari jabatannya.
Mereka adalah; Firmansyah (Kadis Kebudayaan dan Pariwisata), Rum (Kepala Balitbangda), Haryanto (Kepala Dinas Ketahanan Pangan Daerah), Ariyanto (Kepala BPMPK), Aprizal (Kepala Diskepora), Yusrizal (Kadis Koperasi dan UKM), Okta (Kepala Dispera-KP, dan Hamami Ria (Kadis PP dan KB).
Info yang beredar ini dibenarkan oleh salah satu dari delapan pejabat yang nonjob.
“Ya benar kami delapan orang yang Nonjob. Terkait info lebih lanjut silahkan hubungi Andi Kepala BKPSDM,” terangnya singkat.
Abdul Rohman, Koordinator Lapangan Forum Wartawan Tulangbawang Bersatu (FWTB), mempertanyakan penonjoban ini. Apakah tidak melanggar aturan dan etika pemerintahan ?
“Kepala Daerah, Bupati Tulangbawang Qudratul Ikhwan sudah mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas yang dimerger. Padahal Dinasnya belum diresmikan atau dinas sebelumnya juga belum dibubarkan,” terang Abdul Rohman.
Bagaimana posisi Kepala Dinas sebelumnya yang dinon-jobkan tanpa atau belum ada SK pemberhentian. Statusnya jadi tidak jelas, dan mereka berkantor dimana?
Pejabat eselon II yang dinonaktifkan tanpa dasar hukum yang jelas memiliki hak untuk mengajukan keberatan atau gugatan. Tindakan non-job yang tidak sesuai peraturan dapat dianggap sebagai pelanggaran hak kepegawaian yang bersangkutan.
“Pada intinya, kebijakan non-job bagi pejabat eselon II yang bertentangan dengan aturan berpotensi menyebabkan ketidakadilan, mengikis profesionalisme birokrasi, dan melemahkan sistem merit dalam manajemen ASN,” ucap Abdul Rohman.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulangbawang Andi Supriadi, saat dihubung via WhatsApp, belum merespon terkait ada nya Nonjob eselon dua di lingkup Pemkab Tulangbawang.