Proyek Jalan Provinsi Rp29 Miliar Karut Marut, Kontraktor Hingga Kadis BMBK Lampung Buang Badan

TULANGBAWANG BARAT-Proyek rekonstruksi dua ruas jalan dengan total anggaran senilai Rp29 miliar milik Pemerintah Provinsi Lampung yang menghubungkan Kabupaten Tulangbawang Barat dan Waykanan karut marut.
Media menemukan sejumlah kejanggalan pada pembangunan ruas jalan Tiyuh Panaragan, Kabupaten Tulangbawang Barat hingga Desa Tegal Mukti–Tajab, Kabupaten Waykanan. Mulai dari pembangunan drainase asal jadi, indikasi mark-up anggaran, hingga dugaan praktik subkontrak ilegal.
Ironisnya, kontraktor resmi enggan memberi keterangan. Sementara Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung, M. Taufiqullah, tidak merespons panggilan maupun pesan konfirmasi yang dikirimkan hingga berita ini dipublikasikan.
Di lapangan, pembangunan drainase ternyata tidak dilakukan secara penuh, hanya di beberapa titik dengan ketebalan dan lebar yang berbeda-beda tanpa standar teknis yang jelas.
Misalnya, panjang jalan di Ruas Tegal Mukti menuju Tajab sepanjang 2 Km drainase yang dibangun hanya sepanjang kurang lebih 500 meter. Sedangkan pada ruas jalan Panaragan menuju Tegal Mukti sepanjang 1,8 Km drainase yang dibangun hanya sepanjang kurang lebih 500 meter.
Sementara itu pasangan batu drainase di Waykanan memiliki ketebalan sekitar 30 cm, sedangkan di Panaragan hanya 20 cm dengan lebar 50 cm dan pada lantai drainase hanya dilantai dengan sisa adonan semen bahkan terdapat drainase yang tidak dilantai menggunakan semen.
Fakta ini bertolak belakang dengan klaim subkontraktor Sunariyah yang menyebut drainase dibangun menyesuaikan kondisi bangunan sepanjang ruas jalan yang dikerjakan.
Beberapa waktu lalu, tokoh masyarakat Tulangbawang Barat, Syamsudin Ali, menegaskan agar Kejaksaan Agung segera turun tangan menyelidiki proyek tersebut. Menurutnya, dana negara sebesar itu tidak boleh dikerjakan asal-asalan.
“Kalau bangunannya tidak sesuai standar mutu, maka harus dibongkar dan dibangun ulang. Semua sudah ada RAB, aturannya jelas. Kalau mereka bangun asal jadi, itu sama saja merampok uang rakyat,” tegas Syamsudin saat itu.
Syamsudin juga menyinggung arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan korupsi, sehingga proyek ini harus diusut secara serius.
Temuan lain mengungkap proyek yang seharusnya dikerjakan oleh CV. Sinar Alam Perkasa (Rp14,5 miliar) dan CV. Rosen Construction (Rp14,6 miliar) justru dilaksanakan oleh pihak lain.
Sunariyah, yang awalnya disangka pemilik perusahaan, mengaku hanya pekerja lapangan dan menerima instruksi dari Aji Bambang dan Wisnu, dua orang asal Bandar Lampung yang diduga mengendalikan proyek.
Praktik semacam ini diduga melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang melarang pemenang tender memindahtangankan pekerjaan tanpa prosedur resmi.
Sorotan tajam juga datang dari masyarakat. Muhlison, Ketua Karang Taruna Panaragan, menilai kualitas proyek tidak sebanding dengan anggaran jumbo Rp29 miliar. Menurutnya, aspal bergelombang, drainase rusak, dan panjang jalan hanya sekitar 3,8 kilometer.
“Ini indikasi kuat ada korupsi. Kami mendesak BPK RI dan Kejagung segera turun tangan,” ujar Muhlison, Senin (11-8-2025).
Senada disampaikan Edi Yanto, Ketua Badan Permusyawaratan Tiyuh (BPT) Panaragan, yang menyoroti drainase tidak memenuhi standar teknis, mulai dari pondasi dangkal, minimnya semen, hingga ketiadaan batu dasar pada lantai drainase.
Berdasarkan data proyek, pembangunan terbagi dua paket:
Paket 1 – Rekonstruksi jalan ruas Penumangan–Tegal Mukti senilai Rp14,5 miliar (CV. Sinar Alam Perkasa).
Paket 2 – Rekonstruksi jalan ruas Tegal Mukti–Tajab senilai Rp14,6 miliar (CV. Rosen Construction).
Namun, fakta panjang jalan hanya 3,8 kilometer menimbulkan dugaan mark-up biaya dan penyalahgunaan kewenangan.
Masyarakat mendesak Kejaksaan Agung, BPK RI, dan KPK untuk segera melakukan audit menyeluruh. Jika terbukti ada pelanggaran, kontraktor maupun pejabat terkait harus diperiksa dan ditindak tegas.
Hingga kini, redaksi masih berupaya menghubungi pihak kontraktor dan Dinas BMBK Provinsi Lampung untuk mendapatkan klarifikasi resmi.