PPK dan Ketua Pokja Jadi Tersangka Korupsi Proyek RSUD Muara Bungo

JAMBI – Polda Jambi telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Sarana Instalasi Ruang Operasi (SIRO) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Hanafie Muara Bungo tahun 2018.
“Hasil penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, menetapkan M dan I sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Kuswahyudi Tresnadi, Senin (24/08).
Tersangka M ini merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK), dan I merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan.
Proyek tersebut dianggarkan sebedar Rp 7,3 miliar yang bersumber dari APBD Bungo 2018.
"Negara dirugikan sebesar Rp1,2 Miliar dalam kasus ini," jelas Kuswahyudi.
Berkas pemeriksaan terhadap kedua tersangka juga sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi senagai mana diubah dengan Undang-Undang Nomor.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara. Serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," tutup Kabid Humas.