Polres Pesisir Barat Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

PESISIR BARAT-Sat
Reskrim Polres Pesisir Barat, Lampung, mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah
umur di Pemangku Siging Pekon (Desa) Pardasuka, Kecamatan Ngaras, Kabupaten
Pesisir Barat, Sabtu (9/9/2023), sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasat Reskrim, Iptu. Riki Nopariansyah, mendampingi Kapolres
Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, mengatakan pelaku berinsial BR (55) warga
Pekon Wayjambu, Kecamatan Pesisir Selatan.
Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada, Kamis (10/8/2023)
lalu sekira Pukul 18:00 WIB, dibelakang Masjid Baitul Haq Pemangku Sukarame
Pekon Wayjambu.
Saat itu korban yang berusian tujuh tahun sedang bermain
bersama temannya dibelakan masjid. Kemudian datang seroang laki-laki langsung
menarik korban, sedangkan temannya kabur.
"Oleh pelaku, korban ditarik menuju samping masjid dan
langsung menutup mulutnya menggunakan tangan. Pelaku langsung berbuat cabul
dengan cara memasukkan alat kelaminnya ke alat vital korban tersebut hingga
mengeluarkan darah dan pelaku mengeluarkan cairan di paha korban," ungkap
Riki, Senin (11/9/2023).
Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku meminta korban
untuk tidak buka mulut dengan mengancam akan menampar korban jika sampai
perbuatan pelaku diketahui.
"Pelaku mengancam dengan mengatakan jangan sampai
ngomong-ngomong nanti ku tampar, kalo ada yang nanya bilang dari jatuh di
pondasi, sambil hendak memukul muka korban," ucap Riki menirukan ancakan
pelaku kepada korban.
Setelah itu, pelaku langsung pergi kearah Pekon Marang dan
korban menemui kakak kandungnya yang ada di masjid dan memberitahu luka pada
kemaluannya, lalu korban diantar pulang kerumah oleh kakak kandungnya bersama
temannya.
Masih kata Riki, pada Sabtu (9/9/2023) minggu lalu, sekitar
Pukul 15.00 WIB, Tim Tekab 308 Sat Reskrim mendapatkan informasi bahwa pelaku
berada di Pemangku Siging Pekon Pardasuka.
"Mendapatkan informasi tersebut, anggota Tekab 308
bergerak ke arah keberadaaan pelaku. Pada sekira jam 17.00 WIB, berhasil
menangkap pelaku dan langsung digelandang ke Mapolres Pesisir Barat berikut
dengan barang bukti (BB) satu lembar hasil Visum et Revertum, satu helai celana
dalam anak, satu helai baju dan satu examplar hasil pemeriksaan Psikologi dan
Konseling," paparnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo. Pasal
76.D dan atau Pasal 82 Jo. Pasal 76.E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016
tentang Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi
Undang-undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.