Polres Pesisir Barat Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Polres Pesisir Barat Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat,, Iptu. Riki Nopariansyah | Foto: Novan Erson/monologis.id

PESISIR BARAT-Sat Reskrim Polres Pesisir Barat, Lampung, mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur di Pemangku Siging Pekon (Desa) Pardasuka, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat, Sabtu (9/9/2023), sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasat Reskrim, Iptu. Riki Nopariansyah, mendampingi Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, mengatakan pelaku berinsial BR (55) warga Pekon Wayjambu, Kecamatan Pesisir Selatan.

Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada, Kamis (10/8/2023) lalu sekira Pukul 18:00 WIB, dibelakang Masjid Baitul Haq Pemangku Sukarame Pekon Wayjambu.

Saat itu korban yang berusian tujuh tahun sedang bermain bersama temannya dibelakan masjid. Kemudian datang seroang laki-laki langsung menarik korban, sedangkan temannya kabur.

"Oleh pelaku, korban ditarik menuju samping masjid dan langsung menutup mulutnya menggunakan tangan. Pelaku langsung berbuat cabul dengan cara memasukkan alat kelaminnya ke alat vital korban tersebut hingga mengeluarkan darah dan pelaku mengeluarkan cairan di paha korban," ungkap Riki, Senin (11/9/2023).

Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku meminta korban untuk tidak buka mulut dengan mengancam akan menampar korban jika sampai perbuatan pelaku diketahui.

"Pelaku mengancam dengan mengatakan jangan sampai ngomong-ngomong nanti ku tampar, kalo ada yang nanya bilang dari jatuh di pondasi, sambil hendak memukul muka korban," ucap Riki menirukan ancakan pelaku kepada korban.

Setelah itu, pelaku langsung pergi kearah Pekon Marang dan korban menemui kakak kandungnya yang ada di masjid dan memberitahu luka pada kemaluannya, lalu korban diantar pulang kerumah oleh kakak kandungnya bersama temannya.

Masih kata Riki, pada Sabtu (9/9/2023) minggu lalu, sekitar Pukul 15.00 WIB, Tim Tekab 308 Sat Reskrim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Pemangku Siging Pekon Pardasuka.

"Mendapatkan informasi tersebut, anggota Tekab 308 bergerak ke arah keberadaaan pelaku. Pada sekira jam 17.00 WIB, berhasil menangkap pelaku dan langsung digelandang ke Mapolres Pesisir Barat berikut dengan barang bukti (BB) satu lembar hasil Visum et Revertum, satu helai celana dalam anak, satu helai baju dan satu examplar hasil pemeriksaan Psikologi dan Konseling," paparnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo. Pasal 76.D dan atau Pasal 82 Jo. Pasal 76.E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti  Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.