Politisi PDIP yang Dituduh Lakukan Penggelapan Siap Hadapi Proses Hukum

PANDEGLANG - Oknum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang berinisial M siap memenuhi panggilan pihak kepolisian atas tudingan dugaan penipuan dan penggelapan uang.
“Kalau misalkan ada pemanggilan, ya kita hadapi saja kita ceritakan kronologisnya,” ungkap anggota Fraksi PDI Perjuangan itu kepada awak media Minggu, (30/1/2022) sore.
M menceritakan kronologis masalah tersebut, dirinya membantu ayah dari Caessar Farouq Wirayudin (pelapor) yakni Cepi Saepudin untuk menggadaikan mobil Toyota Fortuner warna putih senilai Rp285 juta.
"Uang itu jika tidak ditebus dalam waktu dua tahun akan dikenakan bunga Rp15 juta. Memang saat transaksi penggadaian itu tidak ada kwitansinya,” terang M.
Untuk diketahui, M dilaporkan ke polisi karena diduga telah menggelapkan uang dari hasil transaksi gadai mobil. Laporan yang dilayangkan oleh pihak korban diterima Polres Pandeglang pada Senin (24/1/2022) lalu.
Kanit 1 Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Tomi Irawan membenarkan adanya surat pengaduan tersebut. Pihak Reskrim Polres Pandeglang pun telah mengagendakan pemanggilan terhadap pelapor, terlapor dan saksi-saksi.
“Benar laporan suratnya sudah masuk ke kita, Insyaallah Minggu depan akan kita agendakan pemanggilan kepada semuanya, baik itu pelapor, terlapor maupun saksi,” ungkap Tomi saat ditemui media di Mapolres Pandeglang, pada Jumat (28/1/2022).
Caessar Farouq Wirayudin selaku pelapor menyampaikan, kronologis dugaan kasus penggelapan uang yang menyeret nama anggota dewan tersebut bermula saat orangtuanya menggadaikan mobil kepada EN melalui perantara M dengan tanpa sepengetahuannya.
M menggadaikan kepada EN senilai Rp300 juta dan menyerahkan uang tersebut kepada orangtua pelapor sebesar Rp200 juta.
Saat pelapor mengembalikan uang tebusan gadai kepada EN, uang tersebut ditolak karena nilainya tidak sesuai dengan apa yang diberikan kepada M untuk menggadaikan mobil itu.
“Saat itu bapak menyerahkan uang senilai Rp200 juta. Namun, uang tersebut ditolak EN karena waktu itu EN memberikan uang gadai mobil itu kepada beberapa anggota DPRD Pandeglang berinisial M senilai Rp 300 juta bahkan EN memiliki kwitansi sebagai alat bukti,” terang Caessar.
“Bapak mintanya mobil Fortuner digadaikan senilai Rp 200 juta, namun M malah meminta Rp 300 juta kepada EN,” katanya kepada media, Sabtu (29/1/2022).