Polisi Tangkap Tujuh Pengedar dan Pemakai Ganja di Tulangbawang Barat

Polisi Tangkap Tujuh Pengedar dan Pemakai Ganja di Tulangbawang Barat
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG BARAT–Satres Narkoba Polres Tulangbawang Barat, Lampung, menangkap tujuh  orang yang merupakan jaringan peredaran ganja di wilayah setempat.

"Para terduga tersangka memiliki peranan masing-masing mulai dari pengedar, pemakai sampai kurir,"ungkap Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Yofi Haryadi, Kamis (14/9/2023).

Kapolres menjelaskan, Polisi pertama kali menangkap enam pria di sebuah lapo tuak yang terletak di Tiyuh (Desa) Setiabumi, Kecamatan Gunungterang, Tulangbawang Barat.

"Enam pria tersebut berinisial BK (25) warga Tiyuh Tritunggal Warga, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang Barat.  Kemudian, AS (25), JFP (21), ARS (23) , BP (19), dan WS (26), kelimanya warga Tiyuh Setiabumi,"ujarnya

Menurut Kapolres, para Tersangka ditangkap pada Selasa (12/9/2023) sekira pukul 21.30 wib. Mereka memakai dan menyembunyikan ganja sebanyak 5,21 gram di dalam kotak rokok yang disimpan di dalam tas selempang dan mereka mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari temannya yang bernama WS.

Kemudian saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dibawah tempat duduk di lapo tuak tersebut bungkusan berisi Ganja kering seberat 40,91 gram.

Lalu, Pada Rabu (13/9/2023), sekira pukul 14.00 wib, Polisi melakukan pengembangan dan menangkap seorang pria berinisial YW (28) warga Kampung Bandaragung, kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah.

WS ditangkap di jalan poros Tiyuh Margaasri, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat.

"Dari hasil pengembangan Polisi mengamankan satu buah bungkusan lakban berwarna coklat yang didalamnya berisikan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 50,00 gram dan 1 bungkusan kertas yang berisikan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 12.03 gram," terangnya .

Total barang bukti yang diamankan dari tujuh tersangka yakni 111,12 gram. Dan dari  keterangan para tersangka barang haram tersebut  mereka gunakan saat konser grup musik Shaggy Dog di Pulungkencana.

Kini ketujuh orang tersebut telah diamankan  di Polres Tulangbawang Barat dan mereka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.