Polisi Tangkap Tujuh Pengedar dan Pemakai Ganja di Tulangbawang Barat

TULANGBAWANG BARAT–Satres
Narkoba Polres Tulangbawang Barat, Lampung, menangkap tujuh orang yang merupakan jaringan peredaran ganja di
wilayah setempat.
"Para terduga tersangka memiliki peranan masing-masing
mulai dari pengedar, pemakai sampai kurir,"ungkap Kapolres Tulangbawang
Barat AKBP Ndaru Istimawan, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Yofi Haryadi, Kamis
(14/9/2023).
Kapolres menjelaskan, Polisi pertama kali menangkap enam pria
di sebuah lapo tuak yang terletak di Tiyuh (Desa) Setiabumi, Kecamatan Gunungterang,
Tulangbawang Barat.
"Enam pria tersebut berinisial BK (25) warga Tiyuh Tritunggal
Warga, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang Barat. Kemudian, AS (25), JFP (21), ARS (23) , BP
(19), dan WS (26), kelimanya warga Tiyuh Setiabumi,"ujarnya
Menurut Kapolres, para Tersangka ditangkap pada Selasa (12/9/2023)
sekira pukul 21.30 wib. Mereka memakai dan menyembunyikan ganja sebanyak 5,21
gram di dalam kotak rokok yang disimpan di dalam tas selempang dan mereka
mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari
temannya yang bernama WS.
Kemudian saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dibawah
tempat duduk di lapo tuak tersebut bungkusan berisi Ganja kering seberat 40,91
gram.
Lalu, Pada Rabu (13/9/2023), sekira pukul 14.00 wib, Polisi
melakukan pengembangan dan menangkap seorang pria berinisial YW (28) warga
Kampung Bandaragung, kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah.
WS ditangkap di jalan poros Tiyuh Margaasri, Kecamatan Tulangbawang
Tengah, Tulangbawang Barat.
"Dari hasil pengembangan Polisi mengamankan satu buah
bungkusan lakban berwarna coklat yang didalamnya berisikan daun kering diduga
narkotika jenis ganja dengan berat bruto 50,00 gram dan 1 bungkusan kertas yang
berisikan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 12.03
gram," terangnya .
Total barang bukti yang diamankan dari tujuh tersangka yakni
111,12 gram. Dan dari keterangan para
tersangka barang haram tersebut mereka
gunakan saat konser grup musik Shaggy Dog di Pulungkencana.
Kini ketujuh orang tersebut telah diamankan di Polres Tulangbawang Barat dan mereka
dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) undang undang RI nomor
35 tahun 2009 tentang Narkotika.