Polisi Segera Lengkapi Berkas Kasus Dugaan Penipuan yang Libatkan Oknum Kadis di Metro
METRO - Polres Metro, Lampung, segera melengkapi berkas kasus dugaan penipuan jual beli yang melibatkan oknum kepala dinas (Kadis) di lingkup pemkot setempat berinisial FD.
Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali berjanji segera mempercepat perkara tersebut dan akan melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Metro jika sudah dinyatakan P-21.
“Saya sudah memberikan atensi berkas perkara ini untuk segera diselesaikan. Jika Kejaksaan telah menyatakan berkas lengkap atau sudah P-21 kita limpahkan berkas dan tersangka kepada Kejaksaan,” ujar Kasat Reskrim mewakili Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, Kamis (11/1/2024).
IPTU Rosali juga menjelaskan, kasus penipuan jual beli rumah yang melibatkan oknum kepala dinas di lingkup Pemerintah Kota Metro tersebut ditangani Oleh Unit Reskrim Polsek Metro Pusat.
Saat ini Perkara tersebut bukan tidak ditangani dengan serius, berkas perkara tersebut sudah sampai tahap penyidikan dan pihak Polsek Metro Pusat dalam proses melengkapi petunjuk yang diberikan oleh kejaksaan Negeri Metro atau P-19, hingga nanti akhirnya dinyatakan berkas telah lengkap oleh kejaksaan Negeri Metro atau Berkas P-21.
Polsek Metro Pusat akan segera melengkapi kekurangan baik Formil maupun Materil yang diberikan oleh kejaksaan melalui surat P-19, terkait laporan kasus penipuan jual beli rumah yang melibatkan oknum kepala dinas di lingkup Pemerintah Kota Metro hingga berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh kejaksaan negeri metro atau sudah P-21.
Polsek Metro Pusat kini telah melimpahkan berkas tahap pertama atas kasus penipuan jual beli rumah yang melibatkan oknum kepala dinas berinisial di lingkup Pemerintah Kota Metro.
“Untuk sementara ini perkara sudah memasuki tahap pertama dan berkas telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Metro, kami dalam proses melengkapi P-19 dari kejaksaan baik kelengkapan Formil maupun materil, perkara ini terus masih berjalan,” ujar Iptu Rosali.
Saat ini kata IPTU Rosali, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap oknum kepala dinas inisial F, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Juni 2023 lalu..
“Untuk melakukan penahanan itu ada dua sebab yaitu apakah dia akan menghilangkan barang bukti. Kemudian, ataupun dia akan melarikan diri. Apalagi terlapor ini seorang ASN, kemudian tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri,” pungkasnya.