Polisi Sebut Perusakan Pabrik di Pekalongan Tidak Ada Kriminalisasi
SEMARANG - Polda Jawa Tengah (Jateng) menanggapi aksi perusakan inventaris perusahaan yang dilakukan MA dan KU, warga Buaran, di sebuah pabrik tekstil di Pekalongan.
Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy megatakan tidak ada kriminalisasi dalam kasus tersebut dan siapa pun yang menghembuskan isu kriminalisasi agar mempelajari kasus tersebut dengan benar.
"Hak-hak tersangka pun sudah di gunakan untuk mempraperadilankan Polri dalam kasus ini. Buktinya, putusan hakim menolak gugatan dan memutuskan sah tindakan penyidik, dalam artian tidak ada kesalahan prosedur," ujarnya, Minggu (17/10).
Menurutnya, setiap perkara harus dilihat secara detil serta obyektif dan semua yang dijalankan Polres setempat sudah sesuai dengan KUHAP maupun KUHP.
"Karena tidak sabar, mereka kemudian masuk ke ruang boiler pabrik dan meminta mesin dimatikan. Operator boiler kemudian minta petunjuk supervisornya. Kemudian supervisor tidak berani memutuskan dan lapor pimpinan pabrik," jelasnya.
Dia menuturkan, kronologi kasus pengrusakan itu bermula dari sejumlah orang yang masuk secara paksa masuk ke lingkungan pabrik PT Panggung Jaya Indah Textil, Pekalongan dan mereka ingin ketemu dengan dua pimpinan pabrik.
"Jadi kejadiannya murni pengrusakan sesuai pasal 170 ayat 1 KUHP. demikian pula dengan berkas perkara penyidikan sudah dinyatakan Lengkap P21 oleh jaksa dan tahap dua-nya segera diserahkan ke kejaksaan," ucapnya.
Dia menambahkan, publik saat ini sudah cukup cerdas dan selektif untuk menilai sebuah berita, benar atau tidak. Untuk itu semua pihak agar diminta untuk menghormati proses hukum yang berjalan serta menyerahkan putusan kasus tersebut pada level pengadilan.
"Jika ada permasalahan, silahkan gunakan jalur hukum yang ada. Demikian juga ketika proses hukum sudah berjalan, masyarakat disilahkan memantau secara jernih dan menghormati prosesnya," pungkasnya