Polisi Bekuk Pasutri Pengedar Uang Palsu

LAMPUNG SELATAN-Pasangan suami istri (pasutri), Ari Setiawan (37) dan Dewi Sunita (36), dibekuk Polisi lantaran mengedarkan uang palsu.
Modus pelaku dengan membelanjakan uang palsu di warung-warung kecil yang umumnya dijaga oleh ibu rumah tangga lanjut usia.
Keduanya kemudian dibekuk setelah petugas menerima laporan dari masyarakat.
“Penangkapan dilakukan pada Senin, 20 Januari 2025, di dua lokasi berbeda, yakni Desa Cinta Mulya dan Desa Mekar Mulya, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan,” ungkap Kapolres Lampung Selatan, AKPB Yusriandi Yusrin, Kamis (23-1-2025).
Tersangka AS ditangkap saat membeli kebutuhan pokok menggunakan uang palsu pecahan Rp50.000, Setelah penggeledahan, ditemukan 11 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dengan total Rp550.000 di saku celana tersangka.
Setelah melakukan penangkapan terhadap AS, Polisi mengembangkan kasus dan menemukan keterlibatan istrinya, DS (36). Hasil interogasi mengungkapkan bahwa DS adalah pemesan uang palsu melalui aplikasi Telegram.
“DS mengaku membeli uang palsu senilai Rp1 Juta dengan harga Rp350.000 menggunakan metode pembayaran digital,” tandas Kapolres.
Setelah dilakukan pengembangan mendalam, polisi menemukan total uang palsu senilai Rp 4.200.000 ditemukan terkubur di belakang rumah mereka. Uang palsu ini diedarkan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga dengan menargetkan warung kecil di pedesaan untuk meminimalkan kecurigaan.
Kedua pelaku terancam hukuman maksimal 15 Tahun Penjara.