Polisi Amankan Rp29 Miliar Lebih dari Tersangka Jaringan Narkotika Fredy Pratama

Polisi Amankan Rp29 Miliar Lebih dari Tersangka Jaringan Narkotika Fredy Pratama
Foto: Benny Setiawan/monologis.id

BANDARLAMPUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengamankan barang bukti uang lebih dari Rp29 miliar dari jaringan narkotika internasional Freddy Pratama. 

Hal tersebut disampaikan Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika dalam kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus jaringan narkotika internasional Fredy Pratama ke Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (26/10/2023).

"Tersangka yang dilimpahkan ke kejati hari ini ada dua orang, yakni AA dan DS," kata Kapolda.

Kapolda mengungkapkan, barang bukti yang diamankan dari tersangka AA yaitu tiga kartu ATM BCA, empat unit handphone dan satu unit kendaraan roda empat.

Sedangkan dari tersangka DS, barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp24.442.065.755 (dua puluh empat miliar empat ratus empat puluh dua juta enam puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah), empat buah KTP, 14 buku tabungan, satu lembar kertas bukti setoran, 66 kartu ATM, satu lembar kertas putih berisikan sandi pin ATM, dua unit token key BCA, dan satu buah handphone.

Sebelumnya, kata kapolda, sudah empat tersangka jaringan narkotika Fredy Pratama yang diserahkan ke Kejati Lampung.

"Empat tersangka tersebut yaitu MA, MF, YO, dan AG. Barang bukti yang diamankan uang senilai Rp5.376.154.299. Jadi total uang yang disita senilai Rp29.818.220.054. Masih ada dalam proses penyitaan senilai Rp12 miliar," ungkap kapolda.

Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto mengatakan, ini sudah kedua kalinya pelimpahan tersangka jaringan Fredy Pratama.

"Kita apresiasi atas penyerahan tersangka AA dan DS. Setelah ini secepatnya kita serahkan ke JPU. Mudah - mudahan ini awal yang bagus untuk pengungkapan narkoba di Lampung," kata Kajati Lampung.