Penyebar Hoaks Bentrokan Polisi dengan FPI Bakal Ditindak Tegas

JAKARTA - Terkait penyerangan anggota polisi oleh anggota Laskar Khusus Front Pembela Islam (FPI), Polda Metro Jaya meminta masyarkat untuk tidak mempercayai kabar dan informasi yang belum pasti kebenarannya atau hoaks.
“Jadi diimbau kepada masyarakat diminta untuk bisa mengecek terlebih dahulu terkait kebenarannya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (09/12).
Yusri menjelaskan, pihak kepolisian akan menindak siapapun yang menyebarkan berita hoaks atau tidak benar terkait bentrokan antara kepolisian dengan Laskar Khusus FPI.
"Jangan mengeluarkan berita-berita bohong, itu bisa dipidana nanti," tegas Yusri.
Dia menuturkan bahwa siapapun yang menyampaikan berita tidak benar bisa dipidana terutama tentang informasi penyerangan anggota Polri oleh Laskar Khusus FPI.
“Ada yang bilang mereka tidak mungkin bawa senjata, tapi kami punya bukti tentang hal itu,” bebernya.
Yusri telah mengantongi bukti terkait pemilik senjata api tersebut. Walalupun tidak menyebutkan identitasnya, namun dia memberikan petunjuk kalau senajat api tersebut milik seorang anggota FPI yang meninggal dunia.
"Saya pertegas di sini bahwa senjata api kepemilikan pelaku yang melakukan penyerangan nanti kita akan kami jelaskan lagi. Ini sedang dikumpulkan investigasi, nanti akan disampaikan kalau sudah lengkap semuanya kepada seluruh teman-teman media yang ada," tutup dia.