Penganiaya Mahasiswa UIN Lampung Menyerahkan Diri ke Polisi

BANDARLAMPUNG-BRG, satu dari dari dua pelaku penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, akhirnya menyerahkan diri ke Polisi.
Pelaku lainnya TMG, yang tak lain ayah BRG kini masih dalam pengejaran petugas.
Insiden penganiayaan bermula dari senggolan antara sepeda motor korban dan mobil pelaku di depan Kedaton Medical Center, Jalan ZA. Pagar Alam, Kelurahan Gedung Meneng, Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung, pada Selasa, 15 Oktober 2024, sekira pukul 16.30 WIB,
Rekaman CCTV insiden ini sempat viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M. Hendrik Aprilianto, mengungkapkan bahwa video kejadian tersebut viral di berbagai platform media sosial, mendorong salah satu pelaku untuk menyerahkan diri.
“Karena ketakutan akibat peristiwa yang viral, pelaku BRG akhirnya datang ke kantor polisi pada Senin, 4 November 2024,” kata Hendrik, Kamis (7-11-2024).
Korban, AHA (22), seorang mahasiswa yang juga bertugas sebagai marbot Masjid Al Hidayah Sukabumi, menderita luka cukup parah.
AHA, yang berasal dari Desa Wates, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, mengalami luka di pelipis dan kantung mata akibat pecahan kacamata yang hancur saat ia dipukul oleh pelaku.
Insiden ini dimulai ketika motor korban dan mobil Terios hitam milik pelaku terlibat senggolan. Tak lama setelah itu, pelaku yang bekerja sebagai sopir, turun dari mobil dan langsung menyerang korban.
“Pelaku menendang bahu kanan korban dan memukul wajah korban dengan tangan kanan, menyebabkan kacamata korban pecah dan melukai mata serta pelipisnya,” kata Kasat Reskrim.
Tak berhenti di situ, ayah BRG, TMG, yang juga turun dari mobil, ikut memukul kepala korban hingga korban jatuh ke aspal.
TMG kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu oleh pihak kepolisian.
Barang bukti berupa kacamata rusak milik korban, rekaman CCTV, serta foto korban dalam keadaan terluka telah diamankan oleh pihak berwajib.
"Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara," pungkasnya.