Pelepasan Merpati Tandai Kampanye Pemilu Damai di Mesuji

Pelepasan Merpati Tandai Kampanye Pemilu Damai di Mesuji
Foto: Ahmad Fauzi/monologis.id

MESUJI-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji, Lampung, menggelar deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2024, di Lapangan Nusa Indah Brabasan, Kecamatan Tanjungraya, Selasa (21/11/2023).

Deklarasi ditandai dengan pelepasan Burung Merpati sebagai simbol kedamaian, kejujuran, dan keadilan.

Deklarasi dihadiri anggota Bawaslu Provinsi Lampung Gistiawan, Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto, Perwakilan Kodim 0426, Ketua KPU Mesuji Ali Yasir, Ketua DPRD Elfianah, perwakilan partai politik, pimpinan ormas, KNPI, Pemuda Pancasila, IPSI, Ketua FKUB, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/desa, Forkopimda, serta relawan Capres dan Cawapres.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji Deden Cahyono, mengajak masyarakat untuk menjaga situasi dan kondisi Kabupaten Mesuji menjelang Pemilu 2024.

“Kita berharap semua stakeholder ikut bahu-membahu mewujudkan Pemilu damai di Kabupaten Mesuji,” ucap Deden.

Menurutnya, Pemilu merupakan ajang kita untuk memilih calon pemimpin ke depan. “Artinya kita semua punya tanggung jawab bersama sama menciptakan Pemilu yang aman damai, sejuk, berintegritas dan bermartabat,” imbuhnya.

Deden menegaskan, deklarasi kampanye aman, damai, dan sejuk ini dilaksanakan dalam rangka membangun komitmen bersama dengan tujuan utama untuk mengajak seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Mesuji menyukseskan Pilpres dan Pileg 2024.

Selain menandatangani deklarasi, peserta mengucapkan ikrar kampanye damai yang berisi tujuh poin. Diantaranya;

1. Mewujudkan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil;

2. Melaksanakan kampanye pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

3. Melaksanakan kampanye yang aman, tertib, damai dan berintegritas tanpa hoax, politisasi sara dan politik uang;

4. Tidak mengikutsertakan pihak-pihak yang dilarang ikut kampanye;

5. Tidak menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

6. Tidak akan melakukan kampanye hitam dengan menghasut dan mengadu domba masyarakat;

7. Menjaga dan memelihara persatuan dan kesatuan bangsa sehingga menahan diri dari segala macam bentuk intrik, intimidasi, provokasi, pelecehan, dan pencemaran nama baik, serta penghinaan antar peserta pemilu.