Nelayan Tulangbawang Tembak Tetangga Gegara Cemburu

TULANGBAWANG-SA (44), nelayan warga Kampung Teladas, Kecamatan Denteteladas, Kabupaten Tulangbawang, Lampung, nekat menembak tetangganya dengan senjata api (senpi) illegal gegara cemburu. Korban berinisial L juga dituding kerap mengintip rumah pelaku.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (22-9-2024), sekira pukul 23.50 WIB, di aliran Sungai Terusan Tulangbawang, Kampung Teladas.
“Saat itu korban sedang mencari ikan dan udang menggunakan kapal klotok. Sementara pelaku baru pulang dari memancing menggunakan speedboat. Ketika bertemu, pelaku langsung menembak korban dengan menggunakan senpi ilegal berjarak dua meter,” ungkap Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP James H Hutajulu, Rabu (2-10-2024).
Tembakan pertama menyerempet kepala korban sehingga korban berusaha melarikan diri dengan kapal klotoknya.
“Pelaku mengejar pelaku kembali menembak dan mengenai bahu kanan korban. Setelah itu korban langsung melompat ke air," papar Indik.
Pelaku masih berupaya mencari korban namun tidak ketemu. Pelaku kemudian melarikan diri dengan menggunakan speedboat miliknya ke arah Kampung Gedungmeneng.
Petugas Polres Tulangbawang yang mendapat informasi peristiwa itu kemudian melakukan penggerbekan di rumah pelaku yang ada di Kampung Teladas dan Kampung Gedungmeneng Iduk pada Kamis (26-09-2024), tapi pelaku tidak ditemukan.
Tim gabungan kemudian menemui keluarga pelaku dan mengimbau agar pelaku segera menyerahkan diri.
"Pada Minggu (29-9-2024), keluarga pelaku menghubungi Polres Tulangbawang dan akan menyerahkan pelaku. Senin (30-9-2024) siang pelaku menyerahkan diri ke Pos Polairud kemudian diantar ke Mapolres Tulangbawang untuk dilakukan pemeriksaan," terangnya.
Dari keterangan pelaku, senpi yang digunakan didapatnya dibeli dari seseorang di Mesuji Lampung seharga Rp 500 ribu.
“Hasil pemeriksaan urine terhadap pelaku positif mengandung narkoba. Untuk asal unsul senpi ilegal tersebut akan dikembangkan kembali oleh Satreskrim,” kata Indik.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan pasal berlapis.