Miliki Senpi Ilegal, Oknum Petugas KSOP Bakauheni Terancam 12 Tahun Penjara
LAMPUNG SELATAN-Masyusnirda(54), oknum petugas Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Bakauheni, Lampung Selatan, terancam hukuman 12 tahun penjara karena memiliki senjata api (senpi) illegal.
Selain itu, Senpi tersebut digunakan untuk melakukan menodong operator loket parkir pelabuhan ASDP Cabang Bakauheni, Kiemas M Ekhsan (24).
"Dari hasil pemeriksaan polisi, senjata api yang digunakan merupakan jenis airsoft gun yang tidak dilengkapi dengan dokumen izin kepemilikan serta izin penggunaan dari instansi terkait," kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (3-1-2025)
Sedangkan dalam hasil pemeriksaan oleh petugas kepolisian Polres Lampung Selatan, sudah masuk dalam tahap penyidikan.
"Airsoft gun yang kami sita saat ini tidak memiliki izin. Seharusnya, ada izin dari Perbakkin terkait penggunaannya. Sebab ini senjata berbahaya yang dapat melukai orang lain. Ada aturan yang mengatur penggunaan senjata," tambahnya.
Lebih lanjut, Kapolres Lampung Selatan, mengatakan, atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 1 undang undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang pembatasan kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil.
"Ancaman hukuman terhadap pelaku yaitu 12 tahun penjara," tutupnya.








