Melawan Saat Ditangkap, Residivis Begal Sadis Dihadiahi Timah Panas

LAMPUNG TENGAH - Tim
Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah melumpuhkan NS (32) warga Abung
Selatan, Lampung Utara.
Residivis kasus Curas 365 ini melawan saat akan ditangkap
sehingga petugas terpaksa menghadiahi timah panas di kaki kanannya.
“Pelaku kita tangkap di rumahnya pada Minggu kemarin,†ujar Kasat
Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres AKBP Doffie
Fahlevi Sanjaya, Senin (22/5/2023).
Edi menjelaskan, bersama empat orang rekannya, NS merupakan
pelaku begal sadis yang terjadi di jalan Lintas Timur, tepatnya dijembatan kali
busuk Terbanggibesar, Lampung Tengah, pada Selasa (2/6/2015) silam.
“Saat itu korban mengendarai mobil bermuatan sayur. Sesampainya
di jalan lintas Timur kali busuk Kampung Terbanggibesar tiba-tiba kendaraan korban
dipepet para pelaku menggunakan mobil Toyota Avanza warna gold, †jelasnya.
Kemudian, korban yang merupakan warga Tulangbawang Barat di
tembak pelaku dibagian kepala hingga mengakibatan korban meninggal dunia di
tempat kejadian perkara. Sedangkan mobik pick up bermuatan sayur terjerembab ke
dalam jurang.
“Semula para pelaku hendak mengambil mobil korban. Namun
karena korban ditembak di bagian kepala hingga tewas dan mobilnya masuk jurang,
korban ditinggalkan begitu saja. Sedangkan para pelaku langsung kabur,†ujar Edi
Qorinas.
Sementara, dari empat orang rekan NS, dua diantaranya telah
menjalani hukuman, sementara dua orang lainnya masuk dalam daftar pencarian
orang (DPO).
“Khusus pelaku NS adalah pelaku yang mengeksekusi menembak
kepala korban hingga tewas di TKP, †tambahnya.
Sejak saat itu, para pelaku menjadi penjahat yang paling
diburu oleh Polisi. Dua orang pelaku berhasil diamankan, sedangkan NS dan Dua rekannya
berhasil kabur.
“Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres guna pengembangan
lebih lanjut, sementara dua orang rekannya sedang diburu petugas,†tegasnya.
Pelaku NS dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, ancaman
hukuman 12 tahun penjara sampai dengan seumur hidup.