Melawan Saat Ditangkap, Residivis Begal Sadis Dihadiahi Timah Panas

Melawan Saat Ditangkap, Residivis Begal Sadis Dihadiahi Timah Panas
Foto: istimewa

LAMPUNG TENGAH - Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah melumpuhkan NS (32) warga Abung Selatan, Lampung Utara.

Residivis kasus Curas 365 ini melawan saat akan ditangkap sehingga petugas terpaksa menghadiahi timah panas di kaki kanannya.

“Pelaku kita tangkap di rumahnya pada Minggu kemarin,” ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Senin (22/5/2023).

Edi menjelaskan, bersama empat orang rekannya, NS merupakan pelaku begal sadis yang terjadi di jalan Lintas Timur, tepatnya dijembatan kali busuk Terbanggibesar, Lampung Tengah, pada Selasa (2/6/2015) silam.

“Saat itu korban mengendarai mobil bermuatan sayur. Sesampainya di jalan lintas Timur kali busuk Kampung Terbanggibesar tiba-tiba kendaraan korban dipepet para pelaku menggunakan mobil Toyota Avanza warna gold, ” jelasnya.

Kemudian, korban yang merupakan warga Tulangbawang Barat di tembak pelaku dibagian kepala hingga mengakibatan korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara. Sedangkan mobik pick up bermuatan sayur terjerembab ke dalam jurang.

“Semula para pelaku hendak mengambil mobil korban. Namun karena korban ditembak di bagian kepala hingga tewas dan mobilnya masuk jurang, korban ditinggalkan begitu saja. Sedangkan para pelaku langsung kabur,” ujar Edi Qorinas.

Sementara, dari empat orang rekan NS, dua diantaranya telah menjalani hukuman, sementara dua orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Khusus pelaku NS adalah pelaku yang mengeksekusi menembak kepala korban hingga tewas di TKP, ” tambahnya.

Sejak saat itu, para pelaku menjadi penjahat yang paling diburu oleh Polisi. Dua orang pelaku berhasil diamankan, sedangkan NS dan Dua rekannya berhasil kabur.

“Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres guna pengembangan lebih lanjut, sementara dua orang rekannya sedang diburu petugas,” tegasnya.

Pelaku NS dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, ancaman hukuman 12 tahun penjara sampai dengan seumur hidup.