Mata Satu Desak Bawaslu Diskualifikasi Benyamin-Pilar

TANGSEL - Aliansi Masyarakat Tangerang Selatan Bersatu (Mata Satu) memalui jurubicaranya Djoko Prasetyo melaporkan dugaan pelanggaran dan kecurangan-kecurangan yang terjadi pada perhelatan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan 2020 ke Bawaslu setempat, Selasa (20/10).
Bahkan, menurut Djoko, kecurangan melibatkan beberapa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan membonceng agenda pemerintah. Meskipun jelas-jelas dilarang oleh Undang-undang namun beberapa oknum tersebut masih saja terlibat aktif dalam upaya pemenangan salah satu pasangan calon.
“Jelas ini sudah mencoreng wajah demokrasi dan merusak mental politik masyarakat, apalagi jika kecurangan tersebut dilakukan oleh pasangan calon dan oknum ASN yang ada di Kota Tangerang Selatan,” kata Djoko.
Beberapa dugaan kecurangan yang dilaporkan Mata Satu diantaranya warna alat peraga kampanye milik terlapor yang identik sama dan terasosiasi dengan pemerintah Kota Tangsel.
Melibatkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan untuk memenangkan paslon Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.
Pemanfaatan program kader kesehatan dan PKK untuk memenangkan pasangan nomor urut 3
Djoko mendesak Bawaslu mendiskualifikasi Benyamin-Pilar dengan sejumlah bukti yang telah dilaporkan.
“Karena dengan bukti-bukti yang telah kami laporkan, paslon nomor urut 3 telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 71 ayat (5) UU RI Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi Gubernur atau Wakil gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pemabatalan sebagai calon oleh KPU Propinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” ujarnya.