Masuk DPT, Ratusan Warga Mesuji tak Dapat Undangan Nyoblos

MESUJI-Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 menyisakan banyak persoalan. Di Kabupaten Mesuji, ratusan warga yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak bisa menyalurkan hak suaranya karena tidak mendapat undangan pencoblosan.
Seperti yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04 Desa Sungaisidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara. Di TPS tersebut meski tercatat dalam DPT berjumlah 260, namun hanya 14 mata pilih yang melaksanakan pencoblosan.
Kepala Dusun Teluk Gedung Sandi (43) memastikan jika ratusan warganya tidak pernah menerima undangan pencoblosan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Ratusan warga saya ini tercatat dalam DPT, tapi anehnya saat akan pencoblosan beberapa waktu lalu, waga kami tidak mendapatkan undangan," terang Sandi.
Senada disampaikan Junani (45) warga Kuala Mesuji yang juga Ketua Rukun Tetangga (RT). Dia mengatakan, pihaknya tidak pernah menerima undangan pencoblosan dari KPPS, "Tidak ada undangan pencoblosan, dan hal ini sudah kami laporkan ke pemerintah desa dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sungaisidang," teranya
Terkait persolah tersebut pihaknya sudah juga sudah melayangkan surat ke Bawaslu Kabupaten Mesuji meminta agar dilakukan pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Sungaisidang.
“Kami mendesak KPU dan Bawaslu Kabupaten Mesuji mengelar PSU di TPS 04, karena kami dirugikan disisi hak politik, yang akibatnya kami tidak memiliki wakil rakyat di semua tingkatan, dan bahkan tidak sapat memiliki presiden dan wakil presiden," terangnya.
Terpisah, Yoga salah satu Anggota PPK Rawajitu Utara, mengatakan, sebagai tindak lanjut terhadap permasalahan tersebut pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap PPS dan KPPS.
"Kami masih memanggil ketua PPS dan ketua KPPS 4, untuk kami mintai keterangan,"terang Yoga melalui pesan aplikasi perpesanan, Jumat (23/2/2024).
Menyikapi masalah tersebut, salah satu Anggota DPRD Kabupaten Mesuji Nuryadi Hartopo yang juga Calon Anggota Legeslatif dari Daerah Pemilihan(Dapil) 2 Kecamatan Rawa Jitu Utara, mengatakan pihaknya telah melaporkan permasalah tersebut ke Gabungan Penagakan Hukum Terdapadu(Gakumdu) Kabupatem Mesuji, "Sudah kami laporkan ke Gakumdu, dan saat ini masih menunggu hasil kajian Gakumdu terkait pelangaran yang terjadi," terang Hartopo.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji Deden Cahyo membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan terkait persolan yang terjadi di TPS 04 Sungaisidang. "Saat ini masih dalam proses kajian," terangnya singkat.