Langgar Pemilu, Calon Wakil Walikota Metro Didenda Rp6 Juta

METRO-Calon Wakil Walikota Metro nomor urut 02, Qomaru Zaman, dinyatakkan bersalah dalam perkara pelanggaran pidana pemilu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Metro kelas IB memutuskan Qomaru harus membayar denda sebesar Rp 6 juta subsider satu bulan penjara jika denda tersebut tidak dibayarkan.
Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Andri Lesmana, dengan Anggota Majelis Hakim Dwi Aviandari dan Dicky Syarifudin, dalam sidang yang berlangsung di PN Metro, Lampung, Selasa (5-11-2024).
Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan bahwa Qomaru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran pidana pemilu, sesuai dakwaan tunggal yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Dakwaan ini menuduh Qomaru melakukan tindakan yang melanggar aturan pemilihan yang berlaku, sehingga ia dikenakan hukuman denda atau kurungan sebagai konsekuensi.
Hakim Ketua, Andri Lesmana, dalam pernyataannya menekankan bahwa putusan tersebut telah melalui pertimbangan hukum yang mendalam.
Ia menjelaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan ini bertujuan untuk memberi efek jera sekaligus menunjukkan ketegasan pengadilan dalam menangani kasus-kasus pidana pemilu.
"Menyatakan Qomaru Zaman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan," terang majelis hakim dalam putusannya.
Selain itu, putusan ini juga menjadi pesan bagi para pihak yang terlibat dalam proses pemilihan agar menghormati aturan yang telah ditetapkan.
Pelanggaran pemilu seperti yang dilakukan Qomaru Zaman merupakan tindakan yang merugikan proses demokrasi dan kepercayaan publik terhadap pemilu.
Dengan vonis ini, Qomaru Zaman memiliki kewajiban untuk membayar denda atau menghadapi kurungan jika tidak memenuhi kewajibannya, sehingga diharapkan mampu menjadi pengingat pentingnya mematuhi hukum pemilu demi menjaga integritas proses demokrasi.
Sebelumnya, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Metro menetapkan Qomaru Zaman menjadi tersangka karena melakukan pelanggaran saat melakukan kampanye menggunakan fasilitas negara.
Dalam video yang bereder, kala itu Qomaru memberikan sambutan dalam kegiatan yang diadakan Pemerintah Kota Metro yakni sosialisasi bantuan sosial program sembako.
Saat memberikan sambutan, dirinya malah berkampanye mengajak masyarakat dan tamu undangan yang hadir untuk kembali memilih dia dan pasangannya Wahdi agar bisa kembali memimpin Kota Metro. Kegiatan ini berlangsung pada September 2024 lalu.
"Kami berdua meninggalkan warisan catatan sejarah yang baik-baik di Kota Metro ini. Akan semakin baik kalau dipilih lagi. Siapa yang berani nunjuk jari begini nunjuk jari begini, saya cocok dengan Pak Qomaru," kata dia.