Komak Endus Ada Dugaan KKN Tersetruktur dan Sistematis di RSUDAM

BANDARLAMPUNG - Konsorsium
Anti Korupsi (Komak) Lampung mengendus ada dugaan Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme secara tersetruktur dan sistematis dalam proses tender hingga
pelaksanaan pekerjaan proyek bernilai puluhan miliar di Rumah Sakit Umum Daerah
Abdul Moeloek (RSUDAM) di tahun anggaran 2022.
Ketua Presedium Komak Ichwan menegaskan, perilaku koruptif ini
sudah menjadi hal yang biasa diduga dilakukan di rumah sakit plat merah
tersebut.
“Indikasi upaya membebankan nilai setoran fee proyek ke
dalam nilai kontrak pemenang tender yang sudah terkondisi sebelum proses lelang,â€
papar Ichwan, Senin (5/12/2022).
Tujuanya kata dia, selain mengganti pengeluaran uang setoran
fee proyek yang sudah menjadi kewajiban rekanan juga guna meraup keuntungan
sebanyak-banyaknya.
Dalam penayangan tender melalui Layanan Pengadaan Secara
Elektronik (LPSE) pada website
lpse.lampungprov.go.id, terdapat 2 (dua) paket proyek diantaranya paket proyek
Lanjutan Pembangunan Gedung Perawatan Bedah Terpadu dengan nilai HPS, Rp.32.113.136.706, dimenangkan PT.
Satria Karya Tinata, dengan nilai kontrak Rp. 31.049.566.223.dan paket proyek
Revitalisasi Gedung Mahan Munyai dengan nilai HPS Rp.7.120.939.050. dimenangkan
CV. Anabae Karya dengan penawaran yaitu Rp. 6.805.377.434.
Kedua paket proyek tersebut sama-sama berstatus tender
ulang. Jika diamati pada history tender baik yang gagal dan yang berstatus
hasil tender ulang sangat jelas pengkondisianya.
“Termasuk harga penawaran yang sangat berdekatan dengan HPS.
Jika mengacu pada Pasal 83 Perpres No. 54 Tahun 2010 yang telah beberapa kali
dirubah terakhir Perpres No. 12 Tahun
2021 tentang tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, keduanya jelas masuk
dalam kategori tender yang terindikasi korupsi†terang Ichwan.
Akibat tidak adanya efesiensi anggaran menurut Ichwan, harga
pekerjaan menjadi lebih tinggi, kemahalan harga dan mark’up harga satuan.
“Jika sejak awal sudah terindikasi syarat penyimpangan serta
Kolusi, Korupsi dan Nepotisme, maka hasil pekerjaan kedua paket proyek tersebut
patut diduga merugikan keuangan Negara/daerah†tutur dia.
Sebelumnya, pada tahun anggaran 2021 lalu, RSUDAM sebagai
Badan Layanan Umum (BLU) di lingkungan pemerintah Provinsi Lampung yang
dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat harus menelan pil pahit
dari hasil pemeriksaan BPK RI akibat pelaksanaan proyek pembangunan bernilai
puluhan miliar, pihak rekanan diminta mengembalikan kelebihan pembayaran yang
tidak tanggung-tanggung mencapai 2,9
miliar.
Berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung
menemukan pekerjaan senilai Rp2,92 miliar tersebut tidak sesuai spesifikasi,
ada pengurangan volume dari nilai Rp73,38 juta pada pelaksanan proyek
konstruksi Gedung Perawatan Bedah Terpadu dan Pembangunan Gedung Perawatan
Neurologi.
Komak berharap, penegakan hukum atas penanganan perkara
korupsi semacam ini jangan sampai lemah atau terkesan tidak jelas alias
abau-abu.
“Meski ada upaya mencicil mengembalikan kerugian Negara hal
tersebut tidak akan menghilangkan pidananya. Parahnya lagi tidak membuat pelaku
kapok, justru kedepanya akan berbuat mengulangi korupsi lagi tapi dengan pola
modus yang lebih rapih†cetus Ichwan.