Ketua Koperasi Saung Bekasi Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Rp973 Juta
BEKASI - Kejaksaan
Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menetapkan Ketua Pengurus Koperasi Saung
Bekasi berinisial NH sebagai tersangka dalam perkara korupsi pemanfaatan Barang
Milik Daerah (BMD) tanah dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bekasi Siwi Utomo mengatakan,
penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh
oleh tim Penyidik.
“NH memanfaatkan tanah dan bangunan milik daerah di Desa
Babelan Kota yang dijadikan sebagai lokasi pasar ikan higienis untuk mencari
keuntungan pribadi mengatasnamakan Koperasi Saung Bekasi,†ujar Siwi, Kamis
(8/12/2022).
NH memungut biaya parkir bagi kendaraan yang keluar baik
penjual maupun pembeli. Sementara Koperasi Saung Bekasi tidak memiliki
legalitas .
“Tersangka juga memungut iuran sebesar Rp15 ribu per hari
untuk biaya listrik, keamanan dan kebersihan terhadap pedagang kopi yang
menggunakan bedeng/ bangunan semi permanen di lokasi tersebut,†ungkap Tiwi.
Dari pungutan-pungutan tersebut tersangka NH memperoleh
keuntungan yang digunakan untuk pengelolaan lahan parkir juga kepentingan
pribadi.
“Akan tetapi tidak pernah ada penerimaan PAD dari
pemanfaatan lahan tersebut, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang
berasal dari pendapatan asli daerah berupa pendapatan sewa atas pemanfaatan barang
milik daerah sejak 2016 sampai 2022 yang tidak disetorkan ke Rekening Umum Kas
Daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi sebesar Rp973.026.000.
Sampai dengan saat ini kejaksaan masih melakukan penyidikan
terhadap keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.