Ketua Koperasi Saung Bekasi Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Rp973 Juta

Ketua Koperasi Saung Bekasi Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Rp973 Juta
Foto: Istimewa

BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menetapkan Ketua Pengurus Koperasi Saung Bekasi berinisial NH sebagai tersangka dalam perkara korupsi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) tanah dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bekasi Siwi Utomo mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh oleh tim Penyidik.

“NH memanfaatkan tanah dan bangunan milik daerah di Desa Babelan Kota yang dijadikan sebagai lokasi pasar ikan higienis untuk mencari keuntungan pribadi mengatasnamakan Koperasi Saung Bekasi,” ujar Siwi, Kamis (8/12/2022).

NH memungut biaya parkir bagi kendaraan yang keluar baik penjual maupun pembeli. Sementara Koperasi Saung Bekasi tidak memiliki legalitas .

“Tersangka juga memungut iuran sebesar Rp15 ribu per hari untuk biaya listrik, keamanan dan kebersihan terhadap pedagang kopi yang menggunakan bedeng/ bangunan semi permanen di lokasi tersebut,” ungkap Tiwi.

Dari pungutan-pungutan tersebut tersangka NH memperoleh keuntungan yang digunakan untuk pengelolaan lahan parkir juga kepentingan pribadi.

“Akan tetapi tidak pernah ada penerimaan PAD dari pemanfaatan lahan tersebut, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang berasal dari pendapatan asli daerah berupa pendapatan sewa atas pemanfaatan barang milik daerah sejak 2016 sampai 2022 yang tidak disetorkan ke Rekening Umum Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi sebesar Rp973.026.000.

Sampai dengan saat ini kejaksaan masih melakukan penyidikan terhadap keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.