Ketua KAIM Sarankan Korban Dugaan Pelecehan Oknum Guru Honorer MAN 2 Bandarlampung Lapor Polisi

Ketua KAIM Sarankan Korban Dugaan Pelecehan Oknum Guru Honorer MAN 2 Bandarlampung Lapor Polisi
Ketua BPP KAIM, H Nuryadin SH | Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG-Oknum guru honorer MAN 2 Bandarlampung diduga melecehkan beberapa siswi. Tuduhan itu disampaikan sejumlah pelajar sekolah tersebut. Namun, terduga pelaku membantahnya.

Jika benar peristiwa pelecehan tersebut terjadi, Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Konvisor Advokat Indonesia Maju (KAIM), Nuryadin, menyarankan korban segera melaporkan kasus ini ke kepolisian.

“Jika benar segera laporkan agar kasus terungkap dan diproses sesuai ketentuan hukum,” kata Nuryadin, Senin (11-11/2024).

Meski ada bantahan oknum tersebut, Nuryadin tetap menegaskan pentingnya melibatkan pihak berwenang agar kasus ini mendapat kejelasan.

Ia menambahkan, jika terbukti tidak ada pelecehan, maka bisa saja kasus ini mengarah pada perundungan terhadap guru tersebut.

“Kalau memang tidak ada pelecehan, ini bisa jadi perundungan. Mengingat ini menyangkut anak di bawah umur, korban juga memerlukan pendampingan dari Komnas Perlindungan Anak dan dinas terkait,” jelasnya.

Nuryadin mengingatkan agar semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah agar tidak merugikan pihak yang terlibat jika nantinya terbukti tidak bersalah.

“Kalau dilaporkan ke polisi, nanti akan jelas. Tapi jangan sampai menuduh tanpa bukti karena hal ini bisa berdampak buruk bagi gurunya jika ternyata tidak melakukan hal itu,” ujarnya.

Menurut Nuryadin, jika terdapat bukti atau saksi yang cukup, maka guru tersebut bisa dikenakan sanksi hukum berlapis.

Oleh karena itu, ia menyarankan agar orang tua murid segera melaporkan kasus ini untuk memastikan ada kepastian hukum.

Ia juga mengimbau pihak sekolah agar mengadakan sosialisasi hukum agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

“Saya harap sekolah-sekolah melakukan sosialisasi dengan melibatkan pihak kepolisian, lembaga perlindungan anak, dan dinas terkait, sehingga baik guru maupun murid lebih sadar akan aspek hukum,” tambahnya.

Nuryadin juga menegaskan bahwa KAIM siap mendampingi pihak korban sepanjang mereka memiliki bukti yang jelas dan saksi yang mendukung.

“Kami akan mendampingi sampai proses ini tuntas dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka jika bukti memang cukup,” katanya.

Nuryadin berharap kejadian seperti ini tidak terulang di sekolah-sekolah.

“Jika memang ada pelanggaran, maka pelaku harus dihukum untuk memberi efek jera. Tapi jika tidak terbukti, kita juga perlu menjaga nama baik guru, sekolah, dan murid,” pungkasnya.