Kemenkumham Banten Hadiri Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual

TANGERANG – Dipimpin langsung oleh Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual, serta dihadiri oleh Sekretaris Direktorat Kekayaan Intelektual, Marinus Gea Anggota DPR RI, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham menyelenggarakan Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual yang mengundang 1.000 orang yang terdiri dari Dinas dan Penggiat Kekayaan Intelektual se-Tangerang Raya, Rabu (14/12/2022).

Turut hadir dari Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Ujo Sujoto yang didampingi oleh jajaran subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkumham Banten di Edelweiss Hall, Jl. Palem Raja Raya, Tangerang, Banten. Kehadirian kadiv Keimigrasian ini mengawakili Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto.

Dalam sambutannya, Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menyampaikan bahwa pelaksanaan di tahun 2022 kegiatan KI mencatatkan progres yang signifikan. Salah satu bentuk pencapaian adalah dengan naiknya pencatatan ciptaan melalui POP HC sejumlah 107.829, permohonan merek online sejumlah 101.569, perpanjangan merek secara online sejumlah 3.174, dan serifikat pusat perbelanjaan berbasis KI yang tersebar di 33 Provinsi sejumlah 70 Lokasi.

“Pelaksanaan program tugas KI ini patut diapresiasi sebagai bentuk kerja keras seluruh stake holder dalam bentuk meningkatkan kesadaran serta potensi KI dalam mendukung Ekonomi.Peran KI dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui pemberdayaan UMKM adapun setidaknya diperlukan 20% dari 65,46 juta UMKM dapat dilindungi KI-nya,” katanya.

Plt. Dirjen KI tak lupa mengajak bagi para pelaku UMKM yang belum mendaftakan merek agar segera di daftarkan. “Bagi yang belum mencatatkan hak ciptanya agar segera dicatatkan dan tentunya dibutuhkan dukungan Pemprov Banten dan Pemerintah Kota Tangerang untuk terus mendorong,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat KI menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan amanat konstitusi untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman stakeholder/penerima layanan KI serta terkait isue terkini di bidang KI, peningkatan pelayanan publik, serta meningkatkan indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di bidang KI khususnya di Banten..

“Kegiatan ini bertujuan untuk terus menggali potensi wilayah khususnya di Provinsi Banten, untuk terus berkreasi, berkarya dan berinovasi, bersama-sama memahami pentingnya pelindungan kekayaan intelektual, kemudian menjaga kualitas, mengembangkan dan membuatnya semakin maju,” tambahnya.