Kejati Lampung Sidik Dugaan Kredit Fiktif Bank BUMN

BANDARLAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan
penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
(KUR) pada salah satu bank BUMN.
Proses penyidikan tersebut diungkapkan Aspidsus Kejati
Lampung, Hutamrin, saat ekspose dengan awak media di Kejati Lampung, Kamis
(20/7/2023).
"Pada Jumat (7/7/2023), Kejati meningkatkan status
penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan KUR pada salah satu
bank BUMN, menjadi ke tingkat penyidikan," kata Hutamrin.
Hutamrin mengungkapkan, dugaan tindak pidana korupsi
tersebut bermula pada awal tahun 2022 yang dilakukan seorang mantri salah satu
bank BUMN tersebut.
Modus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan mantri
tersebut, kata Hutamrin, diantaranya, uang pelunasaan pinjaman tujuh orang
nasabah tidak disetorkan ke bank, menggunakan identitas 28 orang nasabah untuk
mengajukan kredit fiktif, 15 orang nasabah yang dipergunakan sebagian
pinjamannya;
"Bahwa seluruh berkas persyaratan permohonan KUR, yang
diajukan salah satu mantri kepada pada bank tersebut adalah berkas pengajuan
fiktif," ungkapnya.
Ditambahkannya, penyidik tindak pidana khusus Kejati Lampung
telah memeriksa 45 orang saksi dalam perkara ini. Jumlah potensi kerugian
keuangan negara terhadap dugaan tindak pidana korupsi pinjaman, pada salah satu
bank BUMN tersebut yakni sebesar Rp2.022.151.656,- (dua miliar dua puluh dua
juta seratus lima puluh satu ribu enam ratus lima puluh enam rupiah).