Kejati Lampung Sidik Dugaan Kredit Fiktif Bank BUMN

Kejati Lampung Sidik Dugaan Kredit Fiktif Bank BUMN
Foto: Benny Setiawan/monologis.id

BANDARLAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN.

Proses penyidikan tersebut diungkapkan Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin, saat ekspose dengan awak media di Kejati Lampung, Kamis (20/7/2023).

"Pada Jumat (7/7/2023), Kejati meningkatkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan KUR pada salah satu bank BUMN, menjadi ke tingkat penyidikan," kata Hutamrin.

Hutamrin mengungkapkan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut bermula pada awal tahun 2022 yang dilakukan seorang mantri salah satu bank BUMN tersebut.

Modus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan mantri tersebut, kata Hutamrin, diantaranya, uang pelunasaan pinjaman tujuh orang nasabah tidak disetorkan ke bank, menggunakan identitas 28 orang nasabah untuk mengajukan kredit fiktif, 15 orang nasabah yang dipergunakan sebagian pinjamannya;

"Bahwa seluruh berkas persyaratan permohonan KUR, yang diajukan salah satu mantri kepada pada bank tersebut adalah berkas pengajuan fiktif," ungkapnya.

Ditambahkannya, penyidik tindak pidana khusus Kejati Lampung telah memeriksa 45 orang saksi dalam perkara ini. Jumlah potensi kerugian keuangan negara terhadap dugaan tindak pidana korupsi pinjaman, pada salah satu bank BUMN tersebut yakni sebesar Rp2.022.151.656,- (dua miliar dua puluh dua juta seratus lima puluh satu ribu enam ratus lima puluh enam rupiah).