28 Tahun Terkatung, 2.700 Petani Sawit Way Kanan Tuntut Hak
Sebanyak 2.700 petani plasma sawit Way Kanan menuntut pengembalian lahan dan ganti rugi setelah 28 tahun mengaku tak menikmati hasil kebun plasma.
BANDARLAMPUNG — Sebanyak 2.700 petani plasma sawit dari dua kecamatan dan 11 desa di Kabupaten Way Kanan menuntut pengembalian hak atas lahan dan hasil kebun plasma yang telah dikelola selama puluhan tahun.
Tuntutan itu disampaikan melalui pernyataan tertulis perwakilan petani dan kuasa hukum mereka yang diterima media, Kamis (23/1/2026).
Perwakilan petani, Jumarno, Sunarso, dan Ahmadi, didampingi kuasa hukum Muhammad Yani, SH, mengungkapkan bahwa perjuangan hukum telah ditempuh dengan melapor ke Polda Lampung pada 31 Desember 2025 dan melakukan audiensi dengan Menteri Koperasi pada 9 Januari 2026.
"Aduan tersebut bertujuan mendorong negara turun tangan menyelesaikan konflik plasma sawit yang telah berlangsung selama 28 tahun," tegas Yani.
Masalah bermula dari kerja sama antara KUD Karya Makmur dan PT BNIL pada 14 September 1996 dengan masa perjanjian 25 tahun. Dalam kerja sama itu, sekitar 2.700 petani menyerahkan surat tanah seluas kurang lebih 9.000 hektare untuk mendukung skema kredit KKPA. Namun hingga masa kerja sama berakhir, kebun plasma yang terbangun hanya seluas 4.022 hektare, tanpa transparansi pengelolaan dan pembagian hasil kepada petani.
Para petani mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pembangunan kebun, mulai dari penanaman hingga perawatan, serta tidak menerima laporan penggunaan dana kredit maupun hasil produksi.
"Padahal, KUD bersama mitra perusahaan disebut menerima fasilitas kredit ratusan miliar rupiah dari perbankan, termasuk kredit investasi sebesar Rp153 miliar pada periode 2009–2011," ujarnya.
Atas kondisi tersebut, petani plasma menuntut pengembalian lahan dan surat tanah, penghentian kerja sama KUD dengan perusahaan, serta pembayaran ganti rugi manfaat plasma selama 28 tahun.
Total tuntutan kompensasi dihitung sebesar Rp1,5 juta per bulan per petani, yang jika dikalkulasikan mencapai angka triliunan rupiah. Para petani berharap pemerintah segera turun tangan untuk menegakkan keadilan agraria.
REDAKSI








