Kejari Tulangbawang Barat Terbanyak Tangani Perkara Narkotika

Kejari Tulangbawang Barat Terbanyak Tangani Perkara Narkotika
Foto: Rosid/monologis.id

TULANGBAWANG BARAT – Dalam setahun terakhir, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tupangbawang Barat, Lampung, menangani  27 perkara narkotika.

Perkara tersebut paling dominan atau terbanyak dibandingkan perkara lainnya, seperti pencurian 24 perkara, perlindungan anak 14 perkara, penadahan 7 perkara, penipuan penggelapan 5 perkara, penganiayaan 4 perkara, pengrusakan 2 perkara, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 2 perkara, pemerasan 2 perkara, perzinahan 1 perkara, judi 1 perkara, dan senjata api 1 perkara.

“Sementara, untuk barang sitaan ada 41 unit, barang yang dirampas negara 7 unit, dan barang yang dikembalikan 10 unit,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulangbawang Barat, Sri Haryanto, pada acara press release penyampaian satu tahun kinerja Kejari setempat, Kamis (20/7/2023).

Selain itu ada lima jenis barang bukti yang dimusnahkan seperti sabu, ganja, hexymer, handphone, dan perabotan.

“Barang bukti yang dilelang ada 7unit terdiri dari 4 motor dan 3 handphone," imbuhnya.

Terkait program, Sri Haryanto mengungkapkan ada beberapa yang sudah terlaksana. Pada Bidang Pidana Umum (Pidum) diantaranya program Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Menyapa, Penyuluhan Penerangan Hukum, kegiatan Seminar Ilmiah, Penyelidikan dan Pengamanan Proyek Strategis.

Pada Bidang Datun, kegiatan yang telah dilaksanakan yaitu melakukan kerja sama dengan Pemkab Tulangbawang,  PT. BPRS Tani, Pemerintah Tiyuh Tunasjaya Gunungagung,  BPJS Kesehatan Cabang Metro, BPJS Ketenagakerjaan Lampung tengah, BPN, PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero, 21  SKK (Surat  Kuasa  Khusus), diantaranya 20  Nonlitigasi dan  1 Litigasi serta 12 kegiatan pelayanan hukum.

“Bidang Pidsus, penyelidikan dua Kasus, SPDP dari Polres  1 serta limpahan dari Bidang Intelijen 1 kasus,” pungkasnya.