Kejari Tulangbawang Barat Terbanyak Tangani Perkara Narkotika

TULANGBAWANG BARAT – Dalam
setahun terakhir, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tupangbawang Barat,
Lampung, menangani 27 perkara narkotika.
Perkara tersebut paling dominan atau terbanyak dibandingkan
perkara lainnya, seperti pencurian 24 perkara, perlindungan anak 14 perkara, penadahan
7 perkara, penipuan penggelapan 5 perkara, penganiayaan 4 perkara, pengrusakan
2 perkara, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 2 perkara, pemerasan 2 perkara, perzinahan
1 perkara, judi 1 perkara, dan senjata api 1 perkara.
“Sementara, untuk barang sitaan ada 41 unit, barang yang
dirampas negara 7 unit, dan barang yang dikembalikan 10 unit,†ungkap Kepala
Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulangbawang Barat, Sri Haryanto, pada acara press
release penyampaian satu tahun kinerja Kejari setempat, Kamis (20/7/2023).
Selain itu ada lima jenis barang bukti yang dimusnahkan seperti
sabu, ganja, hexymer, handphone, dan perabotan.
“Barang bukti yang dilelang ada 7unit terdiri dari 4 motor
dan 3 handphone," imbuhnya.
Terkait program, Sri Haryanto mengungkapkan ada beberapa
yang sudah terlaksana. Pada Bidang Pidana Umum (Pidum) diantaranya program
Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Menyapa, Penyuluhan Penerangan Hukum, kegiatan
Seminar Ilmiah, Penyelidikan dan Pengamanan Proyek Strategis.
Pada Bidang Datun, kegiatan yang telah dilaksanakan yaitu
melakukan kerja sama dengan Pemkab Tulangbawang, PT. BPRS Tani, Pemerintah Tiyuh Tunasjaya
Gunungagung, BPJS Kesehatan Cabang
Metro, BPJS Ketenagakerjaan Lampung tengah, BPN, PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Persero, 21 SKK (Surat Kuasa
Khusus), diantaranya 20 Nonlitigasi
dan 1 Litigasi serta 12 kegiatan
pelayanan hukum.
“Bidang Pidsus, penyelidikan dua Kasus, SPDP dari
Polres 1 serta limpahan dari Bidang
Intelijen 1 kasus,†pungkasnya.