Kajari Tulangbawang Barat Ingatkan Pelajar Hindari Narkoba

TULANGBAWANG BARAT –
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulangbawang Barat Sri Haryanto mengungkapkan,
penyalahgunaan narkoba menjadi momok masa depan bagi pelajar.
"Selain pelecehan dan perkara asusila, perkara terbesar
kedua di Tulangbawang Barat adalah narkoba.
Untuk itu, adik-adik saya ingatkan, pintu gerbang narkoba adalah
rokok," kata Sri Haryanto saat menjadi pembina upacara di SMAN 1 Tulangbawang
Tengah, Tulangbawang Barat, Lampung, Senin (6/3/2023).
Kajari mengingatkan agar para pelajar untuk menghindari
narkoba.
Dia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang
Perlindungan Anak dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
pelanggaran terhadap perlindungan anak dan penyalahgunaan narkoba di ancam
dengan hukuman pidana serta denda uang yang tidak ringan.
"Untuk perkara narkoba, minimal ancaman pidananya
adalah empat tahun dendanya 800 juta, itu minimal. Bapak ibu kalian bisa miskin
kalau bayar dendanya ya, untuk itu saya tegaskan mari jauhi narkoba,"
tegas Kajari.
Dia menekankan perlindungan terhadap anak adalah tugas dan
kewajiban kita semua. Setidaknya pada beberapa hal buruk yang bisa saja dijumpai
di lingkungan terdekat seperti kekerasan terhadap anak, dan kenakalan remaja.
"Saat ini beberapa bentuk kekerasan terhadap anak cukup
menyita perhatian publik, seperti penelantaran, penganiayaan, pelecehan dan
kejahatan seksual. Perlu kerja keras dan pemahaman kita semua tentang bagaimana
cara mencegah hal ini terjadi di lingkungan kita masing-masing dan bagaimana
melakukan trauma healing terhadap para korban," ujarnya.
Kejari juga berpesan untuk menghindari balapan liar,
kebut-kebutan di jalan raya yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang
lain.
"Bagi anak-anaku yang membawa kendaraan ke sekolah
untuk melengkapi diri dengan mengunakan Helm, memiliki SIM serta mematuhi
peraturan lalulintas agar kalian aman dalam berkendaraan dari rumah ke
sekolah," pungkasnya.