Gunakan Lahan Warga Tanpa Izin, Pemkab Tulangbawang Barat Diadukan ke Presiden

TULANGBAWANG BARAT-Keluarga besar Kapak Belah melalui kuasa hukum melaporkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang Barat, Lampung, ke Presiden RI terkait pemakaian lahan tanpa persetujuan pemilik
“Aduan tersebut telah kami sampaikan ke Presiden melalui Tim Kepresidenan pada 10 Juli 2024 lalu,” ujar Aliyanto selaku kuasa hukum keluarga besar Kapak Belah, Kamis (25-7-2024).
Aliyanto menjelaskan, lahan yang digunakan seluas 55 dari 400 hektaree.
“Surat-surat kepemilikan lahan sudah masuk di sekretariat Negara dan segera akan ditindaklanjuti,” kata Aliyanto.
Menurutnya, keturunan Kapak Belah juga telah menyampaikan seluruh dokumen surat kepemilikan lahan, diantaranya Pedukuhan Tulung Senai seluas sekitar 400 hektaree dari KM 133 sampai 136.
“Dan itu merupakan hak ulayat Empuan Balak Penumangan, Tulangbawang Tengah,” ujar dia.
Saat ini lanjut Aliyanto, tanah tersebut dikuasai oleh Pemda Tulangbawang Barat dan diduga kantor Pemda berdiri diatas tanah ulayat tersebut.
Dia mengungkapkan, terkait lahan 55 hektaree tersebut pada 2011-2012 telah dianggarkan oleh Pemkab Tulangbawang Barat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp6,1 Miliar.
“Saat itu di masa kepemimpinan Bachtiar Basri dan Umar Ahmad. Uang tersebut diduga tidak disampaikan oleh oknum kepada masyarakat keturunan Kapak Belah,” ungkap Aliyanto.
Merasa dirugikan, keturunan Kapak Belah mengambil langkah dengan melaporkan ihwal tersebut ke Sekretariat Negara.
“Kami berharap agar hak-hak kami segera dikembalikan kepada keturunan Kapak Belah. Sebab, tanah tersebut sah milik Ulayat Empuan Panumangan,” kata dia.
Ironisnya lanjut dia, lahan seluas 5 hektare yang juga termasuk di dalam lahan Ulayat 400 hektare adalah milik Sabri dengan bukti kepemilikan surat sertifikat yang telah terbit. Namun, ada kesalahan atas peta gambar lokasi lahan, maka pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulangbawang Barat menahan sertifikat tersebut.
“Anehnya lagi, tanah tersebut telah dipasang plang papan nama dengan merk TNI AD, jelas ini ada permainan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Tulangbawang Barat. Kenapa lahan ulayat diambil ?, kemudian lahan 5 Hektare diberikan kepada TNI AD. Sementara, pemilik lahan 5 Hektare itu jelas kepunyaan Sabri dengan bukti sertifikat yang ada,” terangnya.
Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD) Tulangbawang Barat Mirza Irawan Dwi saat dihubungi mengatakan bahwa seluruh aset lahan milik Pemda tersebut telah bersertifikat.
“Iya sudah ada sertifikatnya semua, tapi untuk detailnya, saya koordinasi dulu dengan bidang asset,” ujarnya.