Gubernur Lampung Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Atas Raperda Perubahan APBD 2023

BANDARLAMPUNG -
Gubernur Lampung diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) jawaban pandangan
umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan
APBD Lampung 2023, di Ruang Sidang DPRD Lampung, Rabu (30/08/2023).
Fahrizal Darminto menyampaikan terima kasih atas masukan dan
saran yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi terkait RAPERDA Perubahan APBD
Provinsi Lampung tahun anggaran 2023 dalam rapat sebelumnya.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Fraksi
PDI-Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB,
Fraksi PKS, Fraksi Nasdem, dan Fraksi PAN atas saran, masukan dan tanggapan
serta pertanyaan dalam Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun
Anggaran 2023," ucapnya.
Terkait hal tersebut, Gubernur menyampaikan bahwa Penyusunan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 telah
disusun dengan berpedoman pada Kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan
DPRD tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon
Anggaran Sementara yang telah disepakati pada tanggal 24 Agustus 2023 lalu.
"Kesepakatan tersebut dicapai melalui kajian dan
pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah beserta jajaran Perangkat
Daerah dengan Badan Anggaran beserta Fraksi-Fraksi DPRD, agar program dan
kegiatan yang akan dijalankan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat
dan pembangunan daerah Provinsi Lampung," lanjutnya.
Dari sisi Pendapatan Daerah, dalam Rancangan Peraturan
Daerah Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, Gubernur mengucapkan terimakasih
atas perhatian, saran dan masukan yang disampaikan oleh beberapa fraksi dalam
rangka memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 telah
disepakati Pendapatan Daerah sebesar Rp8,08 Triliun yang terdiri atas
Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp4,80 Triliun dan Pendapatan Transfer sebesar
Rp3,2 Triliun serta Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp14,07
Miliar.
Memperhatikan rasio Pendapatan Daerah antara Pendapatan Asli
Daerah terhadap persentase Pendapatan Transfer maka persentase Pendapatan Asli
Daerah telah mencapai 59,4% berbanding dengan persentase Pendapatan Transfer
sebesar 40,3%, maka rasio kemandirian keuangan daerah pada Rancangan Perubahan
APBD Tahun Anggaran 2023 sudah sangat baik.
Gubernur menyadari, masih diperlukan kerja keras, kerja
cerdas dan inovasi serta terobosan-terobosan dalam upaya meningkatkan kinerja
pendapatan daerah Provinsi Lampung.
"Kedepannya, kami berkomitmen untuk terus berupaya
menggali potensi-potensi dalam upaya meningkatkan Capaian Pendapatan Daerah
Provinsi Lampung sehingga proses pembangunan dapat berjalan dengan optimal
menuju Rakyat Lampung Berjaya. Hal tersebut juga tidak terlepas dari dukungan
DPRD Provinsi Lampung," tegasnya.
Pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ini, dalam
rangka peningkatan pelayanan bidang pendidikan, Pemerintah Provinsi Lampung
secara konsisten dan berkesinambungan telah mengalokasikan anggaran fungsi
pendidikan mencapai 22,85 persen dari Belanja Daerah sebagaimana diamanatkan
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu mencapai lebih dari Rp1,88
Triliun.
Kemudian dalam rangka peningkatan bidang kesehatan,
Pemerintah Provinsi Lampung secara konsisten dan berkesinambungan juga telah
mengalokasikan anggaran kesehatan mencapai 13,19% dari total belanja daerah di
luar gaji, sebagaimana diamantkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
yaitu mencapai lebih dari Rp940 miliar.
"Pemerintah Provinsi Lampung telah menerima penghargaan
dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atas capaian Universal
Health Coverage (UHC) Tahun 2023. Penghargaan tersebut diberikan kepada
Pemerintah Provinsi Lampung atas keberhasilan cakupan kepesertaan BPJS di
Provinsi Lampung dari Kabupaten/Kota per 1 Agustus 2023 jumlah masyarakat
Lampung yang sudah menerima Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai 95,31
persen," ucap Gubernur.
Capaian tersebut merupakan wujud dari komitmen Pemerintah
Provinsi Lampung untuk memastikan masyarakat telah memiliki akses terhadap
pelayanan kesehatan. "Tentunya capaian ini merupakan wujud komitmen nyata
bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah hadir guna memastikan masyarakat telah
memiliki akses terhadap jaminan pelayanan kesehatan yang bermutu,"
lanjutnya.
Dalam Rancangan Perubahan APBD TA 2023 Pemerintah Provinsi
Lampung telah mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik mencapai
lebih Rp1,917 Triliun atau 29,05 persen dari Belanja Daerah dan diharapkan
secara bertahap dalam waktu 5 Tahun sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022, alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik dapat mencapai 40
persen dari Belanja Daerah.
Pemerintah Provinsi Lampung juga telah mengalokasikan 40
persen dari kebutuhan penyelenggaraan dan pengawasan Pemilihan Umum Kepala
Daerah Serentak bagi Gubernur/Bupati/Walikota Tahun 2024 kepada Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Lampung sebesar Rp125,4 Miliar dan Badan Pengawas
Pemilu Provinsi Lampung sebesar Rp34 Miliar.
Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Lampung telah
mengalokasikan belanja pegawai mencapai 22,74 persen atau sebesar Rp1,88
Triliun masih dibawah 30 persen dari total Belanja Daerah diluar tunjangan guru
sehingga telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang
Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Terhadap belanja pegawai ini, Pemerintah Provinsi Lampung
telah mengalokasikan anggaran untuk gaji dan tunjangan pengangkatan PPPK
Formasi Tahun 2022 sebanyak 586 orang yang telah menerima Surat Keputusan pada
waktu yang lalu.
Lebih lanjut, Pemerintah Provinsi Lampung telah
mengalokasikan pengangkatan Formasi PPPK Tahun 2023 sesuai yang ditentukan oleh
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 212/PMK.07/2022 tentang
indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagian dana alokasi umum
yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2023 untuk Pemerintah Provinsi
Lampung sebanyak 7.836 orang.
Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Lampung juga telah
mengalokasikan Belanja Transfer untuk pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak
Daerah dan Pajak Rokok kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar lebih dari
Rp1,6 Triliun atau telah mencapai 20 persen dari total Belanja Daerah.
Lalu, Guna mengantisipasi ancaman dan dampak El Nino,
Pemerintah Provinsi Lampung telah mempersiapkan berbagai langkah mitigasi
terutama dalam hal memastikan ketersediaan air bersih dan pengamanan produksi
tanaman pangan yaitu:
1. Melakukan percepatan tanam dengan target 1.000 Ha per
Kabupaten dan sudah ditanam pada bulan Juli 2023
2. Melaksanakan Gernas Padi untuk bulan Agustus September
seluas 36.000 Ha pada 9 Kabupaten yaitu Lampung Selatan, Tanggamus, Lampung
Tengah, Lampung Timur, Tulangbawang, Lampung Utara, Waykanan, Mesuji, Pesisir
Barat
3. Memastikan kesiapan Saprodi, Alsintan, Sarana
Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/penanganan Dampak Perubahan
Iklim (DPI) dan penanganan panen serta pasar
4. Mengoptimalkan lahan tadah hujan untuk percepatan
pertanaman padi pada daerah yang curah hujannya masih cukup tinggi
5. Memanfaatkan benih padi genjah yang toleran terhadap
kekeringan dan tahan terhadap hama dan penyakit tanaman
6. Mengoptimalkan pemanfaatan sumur pompa, sumur suntik,
biopori, embung dalam mendukung ketersediaan air serta meningkatkan jumlah
kepersertaan petani yang ikut AUTP khususnya untuk wilayah rentan mengalami
kekeringan atau dampak kemarau
7. Meningkatkan koordinasi intensif dengan
Kabupaten-Kabupaten dan instansi lain yang terkait dengan pengairan untuk
perbaikan drainase, optimalisasi infrastruktur dan penyiapan pompa air.