GMPDP: Kasus Korupsi di Lampung Jangan Jadi Berkas Usang di Meja Kajati

GMPDP: Kasus Korupsi di Lampung Jangan Jadi Berkas Usang di Meja Kajati
Kejaksaan Tinggi Lampung | Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG-Hampir satu bulan dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung menggantikan Kuntadi, belum ada gebrakan yang dilakukan Danang Suryo Wibowo terhadap pemberantasan korupsi di Lampung.

Padahal, beberapa kasus besar ditinggalkan Kuntadi hingga kini belum ada titik terang, seperti kasus PT LEB yang merugikan negara hampir Rp271 miliar.

“Kajati yang baru jangan hanya omon-omon. Melempem seperti Kuntadi. Warisan PR yang ditinggalkan Kuntadi harus segera dilanjutkan Danang Suryo Wibowo, jangan hanya jadi berkas usang di meja Kajati karena ini menjadi perhatian seluruh kalangan pegiat antikorupsi di Lampung,” tegas Kepala Divisi Hukum LSM GMPDP, Alian Hadi Hidayat, di Bandarlampung, Jumat (23-5-2025).

Padahal, lanjut Alian, Presiden Prabowo sudah memberikan dukungan penuh dengan menurunkan TNI untuk membackup kejaksaan, bukan hanya di pusat tetapi juga di daerah.

“Ini seharusnya jadi energi yang besar bagi Kejati Lampung dan kami sangat berharap kasus PT LEB jadi mukadimah Danang,” ujar Alian.

Dalam kasus PT LEB, Kejati Lampung sudah melakukan memeriksa 33 saksi dan menyita beberapa barang bukti serta uang berjumlah miliaran akan tetapi sampai saat ini belum ada satu pun yang bisa ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini menimbulkan pertanyaan publik seberapa serius pihak Kejaksaan Tinggi Lampung dalam penyelesaan kerugiaan uang negara ratusan miliar tersebut atau pihak Kejati memang sudah masuk angina,” kata Alian.