Gamapela: Uji Nyali Kuntadi di Lampung
 
                                    BANDARLAMPUNG-Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Kuntadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, pada 28 Agustus 2024 lalu.
Kuntadi sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Republik Indonesia. Peraih penghargaan Adhyaksa Awards 2024 katagori Jaksa Tangguh dalam pemberantasan korupsi. Dia dikenal sebagai "pendekar hukum"
Beberapa kasus korupsi besar di Republik ini berhasil dia bongkar. Diantaranya, korupsi lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau dengan tersangka pemilik PT. Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng.
Lalu korupsi pembangunan jalur kereta api di Balai Teknik Perkeretaapian Medan merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun, korupsi pejabat Kementerian Pertanian dalam kegiatan importasi gula, kasus pengelolaan komoditas emas  109 ton merugikan negara senilai Rp. 47 triliun, korupsi BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (ko minfo), terakhir yang menghebohkan dunia, kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah merugikan negara hampir 300 triliun.
Ketua Umum DPP LSM Gamapela Tonny Bakri HD menyatakan, prestasi luar biasa Kuntadi saat ini dipertaruhkan di Provinsi Lampung. 
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia dan tidak menyangka telah menetapkan Pak Kuntadi, S.H, M.H sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, dengan prestasinya yang luar biasa yang menunjukkan komitmen beliau terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia,” ujar Tonny Bakri HD didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, Sabtu (21-9-2024).
Menurut Tonny, pihaknya pernah menyurati Jaksa Agung yang meminta mencopot kajati Lampung saat itu.
“Kami sampaikan Provinsi Lampung tidak perlu Jaksa yang pintar, gelarnya panjang, jaksa yang katanya hebat, tidak perlu. Yang diperlukan Lampung saat ini adalah kepala kejaksaan yang peduli terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi. Makanya sempat kosong beberapa waktu," ujar Tonny.
Keinginan Gamapela terwujud setelah Kuntadi ditunjuk sebagai Kajati Lampung.
"Kami minta Bapak Kajati segera gaspol terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi di Provinsi Lampung. Saat ini yang tidak boleh diperiksa adalah calon kepala daerahnya bukan SKPD atau pejabat dinasnya. Kami akan segera bersurat ke Kejaksaan, terkait hal tersebut, kami minta segera Pak Kuntadi proses aja dululah kasus korupsi KONI Lampung yang sudah inkrah di PN,  sebagai bukti bahwa beliau serius untuk penegakan hukum tindak pidana korupsi di Provinsi Lampung ini,” kata Tonny.
Seperti diketahui, kasus KONI Lampung saat ini sudah ditetapkan tersangkanya oleh Kejati Lampung, tersangkanya beberapa waktu lalu mengajukan prapid di PN Tanjung Karang dan dimenangkan oleh Kejati Lampung.
“Hasil dari kasus KONI ini baru nanti kita lihat, Pak Kajati nya semakin bersinar atau redup di Provinsi Lampung ini," pungkas Tonny. 
 
 REDAKSI
                                    REDAKSI                                 
         
         
         
         
         
         
        
 
        
             
        
             
        
             
        
             
        
             
        
            







 
        
 
        
 
        
 
        
 
        
 
        
                                        
                                    