Gamapela Desak Jaksa Agung Copot Aspidsus Kejati Lampung

Gamapela Desak Jaksa Agung Copot Aspidsus Kejati Lampung
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG-LSM Gamapela mendesak Jaksa Agung Republik, ST Burhanuddin,  mencopot Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung karena dinilai tidak mampu mengemban tugas dan amanah.

Gamapela juga menilai kasus-kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ditangani oleh Kejati Lampung yang dilaporkan oleh masyarakat dalam bentuk aduan masyarakat (dumas)  ataupun dari penyelidikan tim Kejaksaan sampai saat ini belum memenuhi keadilan hukum.

"Masyarakat hingga kini mempertanyakan kinerja Kejati Lampung dalam keseriusan pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Ketua LSM Gamapela, Tonny Bakri, didampingi Sekretaris, Johan Alamsyah, di Bandarlampung, Kamis (19-6-2025).

Menurut Tony, dari semua aduan masyarakat ke Kejati Lampung tidak dianggap. Pertama, dari kasus KONI Lampung sebelum ditetapkannya tersangka.

“Kami  pernah memohon ke KPK RI untuk dilakukan supervisi pada Kasus KONI Lampung, karena kami duga ada dugaan serahterima uang dari oknum pengurus KONI Lampung saat itu ke oknum Kejati Lampung,” ujar Tony.

Dia mengungkapkan, saat itu kepada KPK RI, Kejati Lampung menyanggupi untuk menangani kasus KONI Lampung. Pada Februari 2023, salah seorang pengurus KONI Lampung meninggal dunia. Lalu pada Desember 2023 ditetapkan dua  tersangka oleh Aspidsus saat itu Hutamrin.

“Kami duga saat itu agar kasus tidak di supervisi KPK RI, karena sesuai aturan apabila suatu perkara sudah ditangani oleh Kejaksaan maka KPK RI tidak dapat mengambilalih,” ujarnya.

Kemudian, pada Maret 2024 tersangka prapid, Kejaksaan Tinggi menang. “Nah tiba-tiba kemarin, Rabu (18-6-2025) Pengadilan Negeri Tanjung Karang memutuskan perkara KONI Lampung, status tersangka batal, bebas. Karena sebelumnya kami menerima surat dari Kejati Lampung bahwa masih dalam proses pemberkasan tersangka,” lanjut Tony.

Kasus ke 2, soal perjalanan dinas DPRD Tanggamus. Kasus ini hampir sama dengan kasus KONI Lampung.

“Pada 12 Juli 2023 malam, heboh kasus perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus, malam itu juga Kejati Lampung melakukan konferensi pers. Namun, tiba-tiba Kasipenkum Kejati Lampung saat itu, meminta media menarik berita atau tidak mempublikasikannya,” ungkap Tony.

Kasus ke 3, yakni PT. Lampung Energi Berjaya (PT. LEB) anak perusahaan dari BUMD PT. Lampung Jasa Utama (PT. LJU).

Kasus ke 4, pengadaan Laptop- Chromebook di Dinas Pendidikan Lampung Tengah bernilai milyaran. Bahkan menurut informasi mantan menterinya pun akan di periksa Kejaksaan Agung dengan kasus yang sama.

“Selanjutnya, sesuai dengan Undang-Undang kami akan meminta KPK RI mengambil alih kasus yang ditangani oleh Kejati Lampung, karena dana APBD dan APBN itu uang negara, untuk rakyat," lanjut Tony.