Pemprov Lampung Dorong Transformasi Digital Kearsipan

Pemprov Lampung Dorong Transformasi Digital Kearsipan
Foto: Istimewa

​BANDARLAMPUNG-Pemerintah Provinsi Lampung terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel melalui optimalisasi pengelolaan kearsipan. 

Hal ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penyampaian Hasil Pengawasan Kearsipan Pemerintah Provinsi Lampung 2025, di Gedung Pusiban, Senin (15-12-2025).

​Gubernur Lampung dalam sambutan yang dibacakan oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM), Lukman Pura, menekankan bahwa tertib arsip merupakan prasyarat mutlak bagi good governance.

​"Arsip yang dikelola dengan tertib sesuai standar bukan hanya mencerminkan akuntabilitas, tetapi langkah nyata menuju pelayanan publik yang optimal. Di era transformasi informasi ini, digitalisasi kearsipan adalah sebuah keniscayaan," ujar Gubernur.

​Untuk itu, Gubernur menginstruksikan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Lampung serta Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung untuk secara masif mengimplementasikan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI). Penggunaan aplikasi ini diharapkan mampu mendukung kinerja pemerintahan yang lebih responsif.

​"Kami juga meminta agar arsip statis, terutama yang tercipta pada periode kepemimpinan daerah, diselamatkan sebagai legacy informasi autentik bagi generasi mendatang," tambahnya.

​Senada dengan hal tersebut, Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Mego Pinandito, yang menyampaikan arahannya melalui tayangan video, memberikan apresiasi atas upaya Provinsi Lampung dalam mengawal penyelenggaraan kearsipan nasional.

​Mego menyoroti pentingnya peran pimpinan daerah dalam mendorong digitalisasi arsip. Ia menyarankan langkah tegas dalam penerapan aplikasi SRIKANDI di lingkup pemerintahan.

​"Peran pimpinan sangat penting. Misalnya, pimpinan daerah tidak akan menandatangani dokumen jika tidak menggunakan SRIKANDI. Strategi ini terbukti efektif mendorong produktivitas dan mempermudah pekerjaan tanpa terhambat batasan waktu dan lokasi," tegas Mego.

​Dalam paparan hasil pengawasan, Kepala ANRI mengungkapkan bahwa nilai hasil pengawasan kearsipan merupakan akumulasi dari 60% pengawasan eksternal dan 40% pengawasan internal. Saat ini, tercatat sekitar 26% Perangkat Daerah Provinsi Lampung telah memiliki nilai minimal "Baik". Namun, Mego mencatat masih terdapat sekitar 36 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang harus terus dipacu kinerjanya.

​"Pengawasan kearsipan internal ini strategis. Ini adalah pemicu perubahan paradigma untuk sukses bersama. Arsip adalah bukti akuntabilitas kinerja, alat bukti hukum yang sah, serta memori kolektif bangsa yang harus dijaga," jelas Mego.

​Rakor ini diharapkan menjadi momentum refleksi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan kearsipan demi mendukung reformasi birokrasi yang berdampak nyata bagi masyarakat.